Sastra

Apa itu usus? »Definisi dan artinya

Anonim

Dalam bidang hukum, proses peradilan yang terjadi ketika seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan wasiat, atau jika ada, batal demi hukum, disebut wasiat. Warisan tersebut kemudian diputuskan, atas mandat hukum, kepada kerabat terdekatnya. Istilah hukum ini berasal dari bahasa Latin "ab intestato" yang sama dengan mengatakan "tanpa kemauan".

Setelah seseorang meninggal dunia, kerabat yang dianggap sebagai ahli waris seluruh harta benda, harus menandatangani surat keterangan ahli waris, harus dijelaskan bahwa prosedur ini tidak akan dilakukan jika surat wasiat sudah ada. Proses ini harus dilakukan di hadapan notaris atau di pengadilan, tergantung siapa ahli warisnya.

Hal pertama yang harus diingat adalah urutan suksesi turun-temurun. Misalnya, jika almarhum memiliki anak, yaitu anak atau cucu, mereka akan menjadi penerima manfaat. Sekarang, jika tidak ada keturunan, orang tua atau kakek nenek akan menjadi penerima manfaat dan jika mereka juga tidak ada, ahli warisnya adalah pasangannya.

Urutan suksesi turun-temurun akan berlanjut, jika tidak ada kelompok sebelumnya yang ada, dalam hal ini warisan akan berpindah ke tangan saudara atau keponakan. Namun, prosedur ini akan sedikit rumit, karena semua prosedur akan dilakukan melalui pengadilan.

Seperti yang sudah dijelaskan, bila almarhum meninggalkan ahli waris (anak, cucu, orang tua, kakek nenek, pasangan) prosesnya lebih mudah, karena prosedurnya dilakukan oleh notaris. Notaris tersebut harus berlokasi di lokasi yang sama dengan tempat tinggal almarhum, dan bukan di tempat lain. Untuk membuat pernyataan ahli waris, cukup hanya satu pihak yang berkepentingan (orang yang memiliki hak waris) yang muncul, tidak perlu calon ahli waris lainnya untuk hadir.

Orang yang muncul harus didampingi oleh dua orang saksi, demikian pula mereka harus membawa akta kematian dan identitas almarhum, serta akta kelahiran ahli waris.

Dalam hal tidak ada ahli waris langsung, situasinya menjadi sedikit lebih kompleks dan yang akan menjadi saudara atau keponakan, mereka yang bertanggung jawab untuk melaksanakan prosedur di depan pengadilan. Jenis prosedur ini umumnya agak mahal dan kolaborasi pengacara diperlukan untuk mempercepat segalanya. Yang berminat harus menyerahkan serangkaian dokumen, di antaranya: akta kematian, akta catatan Last Will Acts dan sertifikasi dari catatan sipil. Selain itu, mereka harus didampingi oleh dua orang saksi yang menyatakan bahwa mereka sebenarnya adalah kerabat almarhum.