Sastra

Apa itu piagam? »Definisi dan artinya

Anonim

Perbuatan konstitutif adalah dokumen yang wajib dan wajib bagi pembentukan hukum suatu organisasi atau masyarakat, yang harus ditulis dan memuat data fundamental sesuai dengan beberapa parameter umum dan ditandatangani oleh mereka yang akan menjadi anggota masyarakat.

Mulai dari organisasi olah raga, nirlaba, nonpemerintah, bisnis dan niaga, koperasi kerja, apapun jenis dan tujuan organisasinya, perlu adanya tindakan konstitutif. Begitu; Untuk membentuk perseroan salah satu langkahnya adalah dengan meresmikan jenis perusahaan yang akan didirikan dihadapan notaris. Langkah yang disebut "perbuatan hukum" ini merupakan akta pendirian perusahaan yang sedang berkembang.

Di antara masalah lain, basis, tujuan, anggota, fungsi spesifik yang akan mereka lakukan masing-masing, tanda tangan yang diautentikasi dari yang sama yang akan berfungsi untuk dipertanggungjawabkan ketika diperlukan untuk membuktikan identitas dan semua informasi penting dan mendasar dari perusahaan akan ditentukan. masyarakat yang menyusunnya.

Aspek pertama yang perlu dipertimbangkan adalah nama perusahaan, itu juga menentukan jumlah pasti dari persediaan modal entitas, yaitu; kontribusi keuangan yang dibuat oleh masing-masing mitra. Objek perusahaan harus merinci secara rinci segala sesuatu yang hendak dilakukan perusahaan (suatu perusahaan tidak akan dapat menjalankan suatu kegiatan jika fungsi awal belum ditetapkan sebelumnya).

Tentu saja, anggaran dasar yang sama harus menentukan kantor terdaftar dari entitas dan posisi representasi yang berbeda dari anggotanya dengan tanda tangan yang sesuai (seperti yang disebutkan di atas).

Informasi penting adalah nama perusahaan, yaitu; tidak lebih dan tidak kurang dari nama perusahaan yang sedang dikembangkan, yang mencantumkan nama semua mitranya, walaupun dalam hal ini tidak memungkinkan, Satu dan tambahkan "dan perusahaan" sebagai pelengkap. Jenis nama ini merupakan ciri khas perseroan terbatas (srl). Misalnya, di perusahaan (sa) nama perusahaan digunakan, yang tidak boleh menggunakan nama mitranya di perusahaan.