Kata act berasal dari bahasa latin “Actus” dan mengacu pada segala sesuatu yang mengarah pada suatu perbuatan, sehingga akan selalu berkaitan dengan perbuatan atau hasil perbuatan itu. Istilah ini, tergantung pada konteksnya, mungkin memiliki konsep yang berbeda, misalnya ketika tanggal tanah air semakin dekat atau peringatan diperingati, otoritas negara atau anggota komunitas mengadakan perayaan publik di alun-alun atau di teater, semua ini tindakan adalah apa yang kita sebut tindakan.
Pada tataran teatrikal, dapat dikatakan bahwa suatu babak adalah semua bagian di mana suatu lakon dibagi, misalnya "pada babak pertama lakon protagonis saling mengenal . "
Dalam bidang hukum, perbuatan hukum atau yuridis adalah pekerjaan sukarela yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan, mengubah atau mengakhiri hak-hak antar badan hukum melalui suatu tatanan hukum. Juga mengikuti wilayah yang sama ini, kami memiliki tindakan administratif, yang tidak lebih dari tindakan hukum yang dipromosikan oleh administrasi publik.
Pada bagian religi ada yang kita sebut sebagai perbuatan Iman, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang, dengan harapan apa yang mereka dambakan dengan penuh perasaan dan cinta dapat dikabulkan, misalnya “Tuan Juan melakukan perbuatan Iman dengan memikul salib dari rumahnya ke gereja untuk meminta kesembuhan anaknya yang mengalami kecelakaan ” .
Ada tindakan politik, di mana perwakilan partai politik yang membuat kehidupan di negara berpartisipasi dalam berbagai majelis dan konsentrasi untuk mempublikasikan posisi mereka tentang situasi di negara tersebut dan membuat debat serta menjanjikan berbagai hal. (yang tidak pernah patuh), dll. Saat ini tindakan semacam ini lebih sering dilakukan, terutama jika ada pemilihan yang aman dan ada kebutuhan untuk mendapatkan lebih banyak pendukung. Ada tindakan dengan tujuan kemanusiaan yang diorganisir untuk tujuan kemanusiaan, misalnya berjalan-jalan untuk berkontribusi pada pasien yang menderita kanker.