Demarkasi atau delimitasi adalah penggambaran batas-batas, khususnya daerah pemilihan, negara bagian, kabupaten atau kota lainnya. Dalam konteks pemilu, dapat disebut redistribusi dan digunakan untuk menghindari ketimpangan penduduk antar kabupaten. Meskipun tidak ada proses yang disepakati secara internasional untuk memastikan penggambaran yang adil, beberapa organisasi, seperti Sekretariat Persemakmuran, Uni Eropa, dan Yayasan Internasional untuk Sistem Pemilihan, telah mengusulkan pedoman untuk penggambaran yang efektif.
Dalam hukum internasional, penetapan batas nasional yang sesuai adalah proses secara hukum menetapkan batas luar ("perbatasan") suatu Negara di mana kedaulatan teritorial atau fungsional penuh dilaksanakan. Terkadang istilah ini juga digunakan untuk merujuk pada batas laut, dalam hal ini disebut delimitasi maritim.
Negara-negara membatasi daerah pemilihan dengan cara yang berbeda. Kadang-kadang didasarkan pada batas-batas tradisional, kadang-kadang didasarkan pada karakteristik fisik wilayah, dan seringkali garis-garis tersebut dibuat berdasarkan konteks sosial, politik dan budaya daerah tersebut. Ini mungkin perlu dilakukan dalam segala bentuk sistem pemilu sekalipun itu dilakukan terutama untuk sistem pemilu pluralitas atau mayoritas.
Proses penataan batas ini dapat memiliki beragam justifikasi hukum. Seringkali, karena pengaruh kuat dari proses ini terhadap konstituensi, kerangka hukum untuk penetapan batas ditentukan dalam konstitusi suatu negara. Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) merekomendasikan untuk memasukkan elemen informasi berikut dalam kerangka hukum ini:
- Frekuensi penentuan tersebut.
- The kriteria untuk penentuan tersebut.
- Tingkat partisipasi publik dalam proses tersebut.
- Peran masing-masing badan legislatif, kekuasaan kehakiman dan eksekutif dalam proses tersebut.
- Kewenangan terakhir untuk penentuan akhir unit pemilihan.
Standar telah ditetapkan oleh berbagai organisasi internasional, termasuk Organisasi untuk Keamanan dan Kerja Sama di Eropa, Komisi Eropa untuk Demokrasi melalui Hukum (Komisi Venesia), Sekretariat Persemakmuran, dan Institut Pemilihan Afrika Selatan (EISA). bahwa para anggotanya didorong untuk menetapkan norma-norma, seperti ketidakberpihakan, kesetaraan, keterwakilan, non-diskriminasi dan transparansi.