Ekonomi

Berapakah kedaluwarsa tindakan? »Definisi dan artinya

Anonim

Secara hukum, berakhirnya tindakan atau hak adalah fenomena yang terjadi, ketika setelah waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk pelaksanaan suatu hak, berakhir, meninggalkan pihak yang berkepentingan secara hukum dicegah untuk mengklaimnya. Kedaluwarsa dapat disebabkan oleh banyak penyebab: oleh kedaluwarsa istilah; atas hilangnya dokumen; karena kurang digunakan, dll.

Artinya, jika seseorang memiliki kekuasaan untuk melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak melakukannya dalam jangka waktu yang ditaati, ia kehilangan hak untuk memulai tindakan yang sesuai.

Tujuannya adalah untuk memberikan kebenaran pada hubungan hukum tertentu, sehingga tidak berkepanjangan dalam waktu yang tidak terbatas.

Dalam hukum Romawi, dalam hal warisan, kedaluwarsa bermula ketika pewarisan turun temurun dilakukan dengan cara yang halal, tetapi ahli waris kemudian tidak dapat menerima warisan, karena alasan yang berkaitan dengan hal itu, misalnya ia telah melepaskan warisan, atau karena dia telah meninggal.

Tanggal kedaluwarsa terdiri dari dua aspek:

Non-aktivitas. Ini mengacu pada kelambanan individu untuk menggunakan hak mereka atas tindakan hukum. Kedaluwarsa tindakan dapat dihindari, hanya jika secara resmi ditetapkan di hadapan pengadilan yang berwenang.

Istilahnya, masa berlaku instans terjadi, saat jalurnya tidak diminta dalam persyaratan berikut: enam bulan untuk contoh pertama; tiga bulan dalam contoh kedua atau ketiga; sebulan, dalam insiden kedaluwarsa contoh.

Kedaluwarsa dan resep adalah istilah yang sangat mirip, namun keduanya menghadirkan perbedaan penting, beberapa di antaranya adalah: kedaluwarsa, mengacu pada ketidakaktifan yang terkait dengan perilaku tertentu; sedangkan resep berhubungan dengan ketidakaktifan umum. Kedaluwarsa menghapus baik klaim maupun hak; sedangkan resepnya hanya memadamkan klaim.

Dalam resepnya, tindakan dipadamkan, bukan hak, sementara dalam kedaluwarsa baik hak dan tindakan dipadamkan.

Kedaluwarsa tindakan memiliki efek sebagai berikut: menyimpulkan hak-hak penerima manfaat. Namun, jika mereka meminta perpanjangan, undang-undang tersebut dianggap telah diperbarui.

Satu-satunya cara untuk menghindari berakhirnya tindakan adalah dengan menjalankan tindakan atau kekuasaan.