Sastra

Apa itu ilmu hukum? »Definisi dan artinya

Anonim

Ilmu Hukum, juga disebut Ilmu Hukum, adalah ilmu yang melakukan studi kompleks dan konstan tentang sistem hukum dan penerapannya dalam masyarakat. Ilmu Hukum melakukan interpretasi terhadap norma dan melalui fenomena sosial ditentukan apakah berfungsi dengan baik atau perlu direformasi. Landasan ilmu-ilmu tersebut pada dasarnya adalah masalah antar manusia. Dalam komunitas masyarakat, ada interaksi dan hubungan dibangun, untuk menetapkan parameter yang menjadi dasar hubungan ini dan hukum ini harus dipatuhi sepenuhnya, jika tidak, mereka yang membela keadilan harus bertindak dengan disiplin untuk menegakkannya.

Ilmu Hukum sebagai masyarakat yang berkembang seiring dengan itu, senantiasa berusaha menjaga selangkah lebih maju dengan tujuan menjaga hubungan antar manusia dalam masyarakat dan orang asing dengan penghuni penduduk yang terkendali. Sejarah Hukum Romawi menunjukkan kepada kita seperti apa kehidupan individu yang ingin menaklukkan, mendominasi, dan memperluas kekuasaannya di seluruh wilayah. Berbagai tahapan pemerintahan Romawi (monarki, republik dan kekaisaran) menunjukkan kepada kita fitur menarik dari ilmu hukum di zaman kuno dan ketika membandingkannya dengan apa yang dipahami hari ini oleh hukum, itu memberi kita untuk memahami relevansi fakta yang dihasilkan di dalamnya. masa.

Tanggung jawab terbesar yang dimiliki ilmu hukum adalah mengintegrasikan seluruh manusia ke dalam suatu sistem hukum yang rasional yang walaupun benar namun berakar pada hukum adat, harus tetap dijaga sesuai dengan standar prinsip dan nilai seperti moralitas, keadilan. dan keadilan. Mempertahankan dalam masyarakat keseimbangan antara hak obyektif (norma yang ditetapkan) dan hak subyektif (kemampuan manusia untuk memutuskan takdirnya) dapat disebut seni, sebuah profesi yang dipelajari setiap hari, karena situasi baru sedang dihadapi. orang itu. Ilmu-ilmu hukum dipelajari oleh manusia dengan cara yang berbeda-beda, sungguh yang memberi begitu banyak nuansa pada kajian hukum, yaitubudaya, adat istiadat dan tradisi yang dibawa manusia dalam komunitas.