Sastra

Apa itu kurungan? »Definisi dan artinya

Anonim

Kata kurungan biasanya digunakan untuk menggambarkan tindakan mengurung. Kata ini digunakan untuk merujuk pada fakta mengurung atau mengurung seseorang di suatu tempat, memisahkan mereka dari kebebasannya. Dalam aspek peradilan mengandung arti sanksi yang dijatuhkan oleh pengadilan, yaitu yang menetapkan waktu orang yang dikurung harus tetap berada di tempat yang ditentukan.

Secara umum, tempat di mana orang yang melakukan tindak pidana dikurung adalah penjara. Namun, perampasan kemerdekaan terkait pemenjaraan dapat mencakup pendekatan lain, misalnya, seseorang dapat dibatasi untuk tetap di rumah tanpa meninggalkannya untuk waktu yang lama. Yang lainnya dikurung di pengasingan, yaitu mereka harus meninggalkan tempat mereka tinggal dan tidak pernah kembali.

Menarik untuk disebutkan bahwa pengurungan muncul sebagai hukuman pada zaman kuno, di mana orang-orang yang mempertahankan perilaku yang tidak dapat diterima dalam masyarakat sering dihukum. Pada saat itu, tindakan hukuman didasarkan pada pengasingan, yang terdiri dari mengusir terpidana dari kotanya selama bertahun-tahun.

Penting untuk diperhatikan bahwa istilah ini tidak selalu berada dalam lingkup sanksi yang dijatuhkan oleh hukum. Ada yang banyak kelompok bersenjata yang terlibat dalam penculikan warga dengan tujuan tebusan. Dalam kasus ini, ada kurungan bagi korban, karena dia dirampas kebebasannya dan yang terburuk, bertentangan dengan keinginannya.

Hewan juga dapat diekspos ke kurungan, ketika mereka diambil dari lingkungan alaminya untuk dikurung di kebun binatang atau di tempat-tempat tertentu yang disiapkan oleh manusia untuk penangkaran.