Kata duty berasal dari bahasa latin “dehiebere”, dan artinya sederhana “ kewajiban ”, menurut istilah duty digunakan untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan yang harus kita lakukan; Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka tugas kewarganegaraan adalah semua kewajiban yang harus kita penuhi sebagai warga negara, penduduk suatu bangsa tertentu.
Dikatakan kemudian bahwa tugas itu antonim dari hukum, akan tetapi meskipun sebenarnya berseberangan namun sangat erat kaitannya, karena untuk menuntut hak-hak saya harus terlebih dahulu memenuhi tugas-tugas saya, contoh: jika saya ingin lulus saya harus lulus semua mata pelajaran; jika saya ingin gaji, saya harus bekerja, dan seterusnya, hak adalah penggerak di balik pemenuhan tugas.
Secara umum kewajiban adalah perbuatan yang harus dijalankan, kewajiban yang harus dipenuhi, dan kewajiban ini berwatak dalam segala aspek: agama, hukum, moral bahkan budaya.
Sebagaimana disebutkan di atas, tugas kewarganegaraan adalah semua tanggung jawab dan tindakan yang harus dipenuhi sebagai warga negara dari suatu masyarakat, kewajiban ini sangat mendasar untuk pembangunan yang tepat dari suatu negara, menjamin semua warga negara untuk hidup berdampingan dengan baik dan tempat yang lebih baik. untuk menghuni.
Beberapa dari tugas kewarganegaraan universal dapat disebutkan: tugas untuk memberikan suara pada setiap kesempatan untuk pemilihan gubernur, mematuhi dan mematuhi konstitusi, memberi makan dan membesarkan anak-anak, menjaga dan melindungi properti publik, terus bekerja sama dengan negara, memberikan dinas militer kepada bangsa yang membutuhkan pertahanannya, antara lain.