Kata penggusuran digunakan untuk mendefinisikan tindakan di mana kepemilikan material atas suatu real estat diambil dari seseorang, atas perintah otoritas yudisial atau pemerintah sesuai dengan kalimat, yang menyatakan penggusuran penyewa atau pemilik. dari properti. Penggusuran juga bisa terjadi jika terjadi keadaan darurat yang membahayakan nyawa orang yang berada di dalam gedung. Misalnya gempa bumi, kebakaran, banjir, dll.
Penyebab yang memotivasi tuan tanah untuk menggusur penyewa bisa jadi: kontrak sewa habis. Kegagalan untuk membayar dua sewa. Kebutuhan penyewa untuk menempati propertinya. Perlu melakukan perubahan pada properti, dll.
Apabila penggusuran dilakukan karena penyewa tidak memenuhi pembayaran sewa, beberapa langkah yang harus dipenuhi sebelumnya, di antaranya adalah:
- Pemberitahuan tertulis harus dikirim untuk mengidentifikasi penyebab penggusuran (non-pembayaran, penggusuran karena sebab, penghentian sewa).
- Panggilan pengadilan.
- Gugatan penggusuran diajukan.
- Tanggapan penyewa.
- Mendengar penggusuran.
- Pengusiran.
Jika penggusuran tanpa sebab, dalam hal ini pemilik properti tidak memiliki alasan untuk memerintahkan penggusuran. Pemilik rumah dapat melakukan ini jika masa sewa habis, jika tidak, ia tidak akan dapat mengosongkan penyewa. Penggusuran konstruktif terjadi ketika pemilik bangunan menggunakan cara ilegal untuk mengusir penyewa, seperti memutus aliran listrik, mengganti kunci, dll. penggusuran semacam ini dapat memotivasi penyewa untuk mengambil tindakan hukum terhadap pemilik properti.