The Illegitimate Debt juga dikenal sebagai hutang yang dapat dieksekusi atau hutang najis dimana hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur perilaku negara dan subjek internasional lainnya dan dipraktikkan dalam banyak waktu sepanjang sejarah, tetapi juga menyimpan hutang luar negeri dari pemerintah yaitu jumlah hutang yang dimiliki suatu negara dengan entitas asing yang terdiri dari hutang publik yang dikontrak oleh hutang negara dan swastayang diperoleh individu, itu juga dibuat dan digunakan untuk kepentingan warga negara yang tidak harus dibayar dan untuk alasan itu pengembalian uang tidak diperlukan untuk meminjam uang di mana mereka akan bertindak dengan itikad buruk, dengan sepengetahuan masyarakat konsekuensi dari kontrak, obligasi, atau kontrak komersial yang batal secara hukum.
Hutang - hutang ini dapat dianggap pribadi dan mereka yang telah memperoleh gelar pribadi, baik yang berdaulat, presiden atau direktur bank sentral nasional atau menteri terkait, dapat menanggapi dan bukan negara secara keseluruhan dan oleh karena itu warga negara.
The Illegitimate Debt adalah ilmu yang menyatakan bahwa kontroversi kewajiban membayar hutang luar negeri di negara-negara yang pernah terjadi kediktatoran adalah suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terkonsentrasi pada sosok seorang diktator atau individu. elit, monarki absolut, yang merupakan bentuk pemerintahan di mana raja menyandang gelar raja, kaisar, kaisar atau siapa pun yang memiliki kekuasaan absolut, pemerintah yang tidak representatif, dan bahkan pemerintah yang dipilih secara demokratis yang telah memperoleh hutang di belakang punggung warganya, tanpa itupersetujuan dan untuk tujuan pengayaan pribadi dan perusahaan, untuk pemaksaan sosial dan politik terhadap kepentingan warga negara itu sendiri.