The utang publik, dalam hukum, adalah ikatan hukum antara dua pihak dengan kreditur yang adalah bahwa orang atau orang, baik alam dan hukum, yang sah berwenang untuk menuntut pembayaran atau pemenuhan kewajiban diakuisisi oleh dua pihak sebelumnya, debitur adalah bahwa ia memiliki kewajiban untuk memenuhi hutang, yang diperoleh dari pihak kreditur di mana debitur dengan bebas memutuskan untuk berkomitmen untuk pembayaran kewajiban yang terkait, pihak debitur berhutang mengeksekusi dengan manfaat yang merupakan objek kewajiban yang debitur untuk memenuhi hak kreditur. Karena pihak pengutang dieksekusi dengan manfaat yang merupakan objek kewajiban yang harus dilaksanakan debitur untuk memenuhi hak-hak kreditur.
Ini dapat terdiri dari memberi, melakukan atau tidak melakukan, harus diberi wewenang dalam dua kemungkinan kasus pertama, yaitu dalam perdagangan, yaitu kegiatan sosial ekonomi yang terdiri dari pertukaran beberapa bahan yang bebas di pasar untuk jual beli barang dan jasa, baik untuk digunakan, dijual atau diubah.
Di sisi lain, hukum kewajiban merupakan cabang dari hukum perdata yang didalam hukum ekonomi juga berkaitan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum hutang.
Dalam kewajiban perdata juga terdapat hubungan hukum dimana pihak yang disebut debitor harus memeriksa suatu perbuatan yang disebut ketentuan yang terdiri dari memberi, melakukan atau tidak, untuk kepentingan pihak lain yang disebut kreditur dan beberapa dapat diarahkan, dari segi pandangan kreditur, sebagai kuasa yang disebut kreditor yang meminta keuntungan dari debitur lain.