Perusahaan terbatas adalah kelas dari kemitraan komersial, terdiri dari dua jenis mitra, yang kolektif, yang kewajiban tidak terbatas, dan mitra terbatas dengan kewajiban terbatas. Kelompok perusahaan ini bersifat pribadi, yang sangat cocok bagi perusahaan yang memiliki sedikit mitra yang berusaha mengembangkan aktivitas bersama, misalnya: firma hukum.
Sebuah perusahaan comanditaria ditandai dengan individualisme dan kehadiran mitra umum yang tidak terbatas kewajiban atas hutangnya, dan terlibat dalam administrasi masyarakat. Ada juga rekanan terbatas yang tidak ikut serta dalam penyelenggaraan perseroan dan yang kewajibannya hanya terbatas pada modal yang dikontribusikan dalam persekutuan komanditer.
Perusahaan-perusahaan tersebut dibagi menjadi:
Kemitraan terbatas sederhana, adalah persekutuan yang terdiri dari persekutuan terbatas yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hutang di luar modalnya dan persekutuan terbatas yang kewajibannya terbatas hanya pada apa yang dikontribusikan.
Dibatasi oleh saham adalah salah satu yang mempunyai kategori khusus dalam persekutuan terbatas disebut dengan saham, karena modalnya terbagi menjadi saham, sehingga harus memenuhi ketentuan tertentu yang berlaku bagi perusahaan saham gabungan. Dalam perusahaan semacam ini, lebih penting diberikan kepada mitra terbatas (mereka harus minimal 2) daripada kelompok (setidaknya satu, yang bertanggung jawab atas administrasi perusahaan). Karena alasan inilah disarankan agar mereka dimasukkan dalam masyarakat kapitalis dan bukan masyarakat personalis.
Dalam anggaran dasar perseroan harus mencantumkan: nama lengkap dan alamat rekanan, nama perseroan, nama lengkap rekanan yang membidangi administrasi perseroan, besarnya modal yang disumbangkan masing-masing rekanan. para mitra; yang waktu durasi perusahaan; jumlah yang diberikan kepada setiap manajer untuk pengeluaran pribadi mereka; jumlah mitra yang membentuknya dan perjanjian hukum lainnya yang dianggap penting oleh mitra.
Diantara keuntungan mendirikan perseroan terbatas adalah dapat menarik modal pihak ketiga, tanpa mereka campur tangan dalam pengelolaan perusahaan. Selain sifat tanggung jawab rekanan terbatas.