Istilah Ekuitas banyak digunakan dalam hukum, berasal dari bahasa Latin " aequĭtas" , karena ini merupakan dasar untuk menetapkan parameter di mana keadilan bekerja. Banyak yang mengacaukan keadilan dengan keadilan, tetapi yang benar adalah ajaran yang ditetapkan oleh Jurisconsult Ulpiano di mana dia menegaskan bahwa ekuitas tidak lebih dari semangat memberi setiap orang apa yang pantas mereka dapatkan. Dari sini, kebutuhan muncul untuk memberi masyarakat suatu pembentukan norma-norma sehingga mereka mematuhinya untuk mematuhi keadilan dan karenanya dengan keadilan.
Rangkuman hukum di mana manusia mengembangkan kehidupan sosial didasarkan pada tulisan dan ajaran yang ditetapkan dalam sejarah, dalam kebiasaan alasan keberadaannya dan dalam evolusi kehidupan dalam masyarakat. Ekuitas berfungsi untuk memberikan konteks yang seimbang itu pada persamaan moral, sipil dan konstitusional yang harus dihormati manusia untuk menjaga ketertiban. Jika tidak ada kesetaraan, tidak akan ada keseimbangan antara semua manusia, di luar kesadaran yang bisa dimiliki manusia tentang apa yang sesuai dengannya, di dalam sifatnya ada korespondensi sosial yang menyamakannya dengan yang lain.
Apakah keadilan menentukan dominasi atas manusia di atas kepentingannya sendiri ? Jawabannya adalah tidak, orang yang diberkahi dengan kemauan bebas merusak tujuan keadilan dalam banyak aspek, namun massa populasi tetap stabil, patuh pada perintah perintah yang dirancang berdasarkan hukum dan norma yang memungkinkan setiap orang untuk Diberikan apa yang sesuai, bahwa masing-masing membayar konsekuensi dari tindakan mereka dan bahwa kompensasi yang diperlukan untuk mengikuti jalannya arus sosial di mana mereka berasal diterima untuk setiap kerusakan atau prasangka.
Ekuitas saat ini adalah masalah yang lebih kompleks, menurut evolusi manusia dalam masyarakat dan apa yang telah diubah alam untuk kebaikannya sendiri, konsep tersebut akan diperluas secara signifikan jika kita menganalisis keadilan manusia dengan lingkungan. lingkungan, karena kerusakan yang telah dilakukan manusia terhadap lingkungannya tidak mungkin disamakan dengan apa yang bisa dilakukan alam terhadap manusia.