Sastra

Apa ekstradisi itu? »Definisi dan artinya

Anonim

Istilah ekstradisi mengacu pada prosedur peradilan, baik pidana maupun administratif, yang diterapkan pada seseorang yang terlibat dalam kejahatan yang sesuai dengan hukum negara “A” , dan yang ditangkap di negara "B" , negara "B" wajib mengirimnya kembali ke negara "A" untuk diadili atas kejahatannya, selama perjanjian ekstradisi telah ditandatangani antara kedua negara (AYB), tetapi tidak dia berkewajiban untuk mengabulkannya.

Bagi suatu negara yang meminta ekstradisi seseorang dari orang lain, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah bahwa negara peminta benar-benar menunjukkan alasan yang mendorongnya untuk membawa terdakwa ke pengadilan, dan bahwa pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan distandarisasi dalam hukum kedua negara, tidak ada orang yang akan diekstradisi ke negara-negara di mana hukuman mati diterapkan sebagai hukuman.

The ekstradisi dapat diaktifkan bila negara meminta membuat permintaan ke negara di mana terdakwa adalah. Ekstradisi akan menjadi pasif jika terjadi di negara yang meminta orang tersebut. Salah satu keterbatasan yang dimiliki ekstradisi adalah ketika diminta orang perseorangan dari negara yang diminta, tidak ada negara yang akan mengizinkan Negara lain untuk mengambil salah satu penduduknya untuk diadili, hanya ada 7 negara yang telah menandatangani perjanjian untuk mengekstradisi mereka. patriot dan Kolombia, Meksiko, Argentina, Amerika Serikat, Uruguay, Republik Dominika, dan Inggris.