Kata fakultas, adalah istilah yang berasal dari bahasa latin "fakultas" yang berarti " kekuatan atau kemampuan ". Kata ini dapat memiliki konotasi yang berbeda-beda, salah satunya adalah memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu, kemampuan tersebut dapat berupa kemampuan fisik maupun intelektual. Di sisi lain, itu adalah yang mengacu pada lembaga pendidikan di tingkat yang lebih tinggi yang mentransmisikan pengetahuan tentang karier khusus. Di lembaga - lembaga ini, orang diinstruksikan dalam pengetahuan tertentu yang memungkinkan mereka melakukan pekerjaan tertentu di masa depan. Fakultas merupakan beberapa dependensi yang dikelompokkan menjadi universitas, misalnya ada fakultas hukum, fakultas kedokteran, dll. Secara umum, setiap fakultas bersifat otonom dan berbeda di antara mereka, dari dekan yang mengarahkan ke anggaran yang mereka kelola, jumlah siswa yang mereka miliki, antara lain.
Dalam konteks hukum, fakultas adalah hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan sesuatu, sepanjang masih dalam kerangka hukum. Tanpa menderita akibat apapun. Misalnya: "anak di bawah umur tidak memiliki hak untuk memilih." Umumnya, dalam kasus hukum, diperhitungkan bahwa segala sesuatu yang tampaknya tidak dilarang dalam hukum, dapat dilakukan. Ada juga pengertian hukum lain yang menghubungkannya dengan kapasitas. Orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan perbuatan hukum tidak diberi kewenangan untuk itu, oleh karena itu gugatannya batal.
Kita berbicara tentang fakultas ketika seseorang memiliki pelatihan universitas dan pengalaman kerja untuk melakukan suatu kegiatan, misalnya seorang dokter berwenang untuk melakukan praktik kedokteran karena universitas tempat dia lulus menyatakannya, hal yang sama terjadi dengan pengacara, guru, dll.