Sastra

Apa yang ilegal? »Definisi dan artinya

Anonim

Bahwa itu tidak berada di bawah kerangka hukum suatu hukum atau bertentangan dengannya, itu berbicara tentang ilegal untuk setiap tindakan, kegiatan atau keadaan yang tidak menghormati yang mapan baik oleh keadaan kahar atau dengan tindakan kekerasan atau melakukan kegiatan yang dilarang, membawa serta penganiayaan terhadap seseorang atau entitas oleh negara yang mengatur tata cara yang ditetapkan. Ilegal adalah istilah yang diberikan untuk keterlibatan situasi seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, atau tindakan apa pun yang dianggap curang, seperti pendapatan yang asal-usulnya diragukan atau memasuki suatu negara tanpa dokumentasi yang sesuai dan diperlukan. Orang-orang ini tergolong imigran ilegal.

Kita bisa memahami bahwa ada berbagai tindakan ilegal seperti memperdagangkan atau menjual narkoba. Komersialisasi barang curian, perdagangan hewan dan kulitnya terancam punah. Penyalahgunaan dan penebangan pohon di hutan cagar, baik untuk kayu berharga atau penjualan pohon sembarangan seperti pinus Kanada, sehingga merusak ekosistem fauna dan flora, kehilangan keanekaragaman hayati lingkungan. The perdagangan orang adalah masih dilakukan pada sembunyi-sembunyi saat ini, menjual imigran sebagai pekerja seks atau untuk kerja paksa di pabrik-pabrik produksi massal. Meskipun ada sesuatu yang dianggap atau dianggap ilegal, bukan berarti tidak dilakukan, seperti suap dalam politik dan itu adalah sesuatu yang sejak zaman kuno seperti Mesir terlihat di jalan-jalan di siang hari bolong.

Perdagangan dalam ragam kejahatannya seperti perdagangan senjata perang, organ manusia, perdagangan narkoba antara lain penangkapan ikan yang berlebihan dan kerusakan penjualan terumbu karang, dari mafia yang terorganisir hingga kejadian-kejadian biasa sehari-hari seperti menandai dengan harga barang dagangan yang terlalu mahal atau mencuri dompet di halte bus, atau menjarah supermarket, semua ini dapat dihukum dan tindakan ilegal yang sangat cocok dengan apa yang disebut pasar gelap, di mana semua jenis kejahatan dikurung atau di luar hukum.