Impune adalah konsep yang mencakup serangkaian peristiwa, yang memicu tindakan yang menyebabkan kerugian pada seseorang atau sesuatu, dan orang yang bertanggung jawab untuk melakukan tindakan tersebut tidak menerima hukuman untuk itu. Ini adalah istilah yang sangat umum, cukup dikenal, terutama di bidang hukum, sebagai rujukan pada kasus-kasus di mana penjahat yang melakukannya tidak dapat ditangkap atau hukuman yang diberikan jauh lebih sedikit dari yang seharusnya mereka terima.. Namun, ini berasal dari ketidaktahuan, dari pihak yang bertanggung jawab atas pembalasan, tentang bagaimana hal itu harus dilakukan atau, juga, karena orang yang terlibat dapat menghindari konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.
Bagi sebagian besar organisasi yang melindungi hak-hak korban kejahatan tertentu, impunitas adalah keadaan di mana para korban tidak mendapatkan proses penyembuhan atau pemulihan akibatnya, baik fisik maupun psikologis.
Perlu dicatat bahwa, di beberapa negara, impunitas lebih sering terjadi karena alasan politik dan yudisial; yang pertama, karena korupsi politik dapat menimbulkan serangkaian kerusakan pada sistem di mana negara diatur, yang terakhir, karena, jika undang-undang tidak ketat atau mereka yang bertugas memutuskan putusan tidak melakukan tugasnya, penjahat mungkin tidak menerima hukuman yang layak. Organisasi hak asasi manusia termasuk yang sering melakukan protes agar korban kejahatan perang atau kekerasan yang diperburuk dihargai dengan ditangkapnya pelaku kejahatan yang melukai mereka.