Istilah sumpah berasal dari bahasa latin iuramentum yang berarti penegasan atau penyangkalan suatu perbuatan, menempatkan Tuhan sebagai saksi. Kata ini adalah semacam janji di mana sesuatu atau seseorang dipanggil.
Sumpah bisa merupakan perbuatan internal dan sangat pribadi, karena orang yang disumpah berusaha memenuhi tujuan tertentu atau melakukan upaya tertentu. Tindakan ini adalah bagian dari jenis pakta yang dibuat oleh subjek dan Tuhan atau orang yang kepadanya pernyataan itu dibuat.
Ada jenis sumpah lain yang, tidak seperti yang telah disebutkan, merupakan tindakan publik yang khusyuk. Contohnya adalah para pejabat yang mengemban jabatan di negara dan mengambil sumpah di hadapan rakyat sebagai jaminan pemenuhan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Begitu pula para profesional lain yang bersumpah pada saat wisuda sebagai tindakan simbolis, buktinya mereka adalah para dokter yang harus melaksanakan apa yang disebut sumpah Hipokrates, yang tujuannya adalah agar mereka berjanji akan melaksanakan pekerjaannya dengan hati nurani dan dengan tanggung jawab mutlak terhadap manusia yang akan mereka miliki sebagai pasien.
Di sisi lain, di tingkat peradilan, pernyataan dibuat di bawah sumpah yang juga merupakan jaminan kebenaran apa yang diucapkan. Siapa pun yang bersumpah memberikan kata-katanya dan memastikan bahwa apa yang dikatakan sesuai dengan kebenaran.
Melanggar sumpah dapat mengakibatkan serangkaian hukuman, tergantung konteksnya. Bisa dibayangkan sanksi moral karena tidak memberikan kesaksian atau, secara langsung, dijatuhi pidana perdata atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.