Sastra

Apa yang wajib? »Definisi dan artinya

Anonim

Dalam istilah generik, kata servis wajib untuk merujuk kepada orang yang dengan kapasitas untuk perintah dan membuat keputusan relevansi besar selama waktu yang nya kekuasaan berlangsung. Nah, kata ini dapat didefinisikan dalam dua konteks, dalam politik dan hukum. Dalam aspek politik, presiden adalah orang yang memimpin eksekutif suatu negara.

Menurut penjelasan di atas, presiden suatu negara adalah presiden yang sama. Orang ini bertanggung jawab untuk mengarahkan bangsa, harus membuat semua keputusan politik yang sangat relevan dengan negara. Perlu ditambahkan bahwa pelaksanaan amanat dan pembatasannya tercermin dalam konstitusi bangsa itu sendiri. Misalnya, dalam konstitusi, Anda bisa melihat apa fungsi presiden dan berapa tahun masa jabatannya (biasanya periode itu 4 atau 5 tahun). Kali ini akan tergantung pada undang-undang masing-masing negara. Demikian pula, ada kasus negara di mana para pemimpin dapat mencalonkan diri kembali.

Dalam bidang hukum, pelaku diartikan sebagai orang yang bertindak sebagai wakil orang lain yang disebut dengan prinsipal; dalam aspek yang terkait dengan pribadi atau komersial. Contoh dari ini adalah agen pedagang; yang akan mengambil alih atas namanya, pengelolaan urusannya sebelum badan publik mana pun. Harus ditambahkan bahwa setiap kewenangan yang diterima agen dari prinsipal, harus ditulis dalam dokumen publik, di mana masing-masing kewenangan dan batasan yang diberikan oleh serikat agen utama ditetapkan.

Beberapa fungsi yang dilakukan oleh agen disebutkan di bawah ini:

  • harus tunduk pada perintah yang diberikan oleh kepala sekolah.
  • Anda harus bertanggung jawab kepada kepala sekolah atas tindakan Anda.
  • Demikian pula, presiden dapat menjalankan mandatnya dengan dua cara: satu umum dan satu khusus. Pertama, agen memiliki semua kekuasaan untuk bertindak dalam semua bisnis, perjanjian atau perjanjian komersial prinsipal, hanya sebagai pengelola aset mereka. Kedua, pada pihaknya, presiden hanya akan bertindak dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam KUH Perdata.