Perdagangan didefinisikan sebagai semua pekerjaan yang harus dilakukan seseorang di bawah pengelolaan fakultas dan pengetahuannya, yang umumnya tidak memerlukan studi universitas atau formal, seperti: jasa kebersihan, pelukis, dll; Istilah ini memiliki keunikan yang luar biasa, sebelumnya pekerjaan yang dimiliki seseorang di bawah tanggung jawabnya disebut perdagangan serta kamar raksasa milik raja, dengan cara yang sama disebutkan untuk merujuk pada pekerjaan pelacur atau tindakan ilegal apa pun seperti pertukaran barang curian, pencucian uang, dan tindakan lain yang tidak disukai di mata hukum.
Melanjutkan dengan bidang hukum, juga dianggap suatu kantor yang menggunakan dokumen untuk berkomunikasi secara tertulis dengan hakim atau pengadilan, dalam rangka meminta izin penggunaan informasi yang relevan, dalam hal ketika sedang dalam praktik litigasi; Kantor ini harus memenuhi berbagai persyaratan seperti: tanggal, waktu, identifikasi pengadilan yang dirujuk, serta penjelasan tentang penyebab persidangan dan harus berisi tanda tangan persetujuan hakim. Di sisi lain, ada definisi lain dari kata ini yang dikenal sebagai "bertindak ex officio", yang tidak lebih dari pelaksanaan prosedur hukum.Tindakan tersebut dilakukan oleh badan publik yang berwenang, tanpa perlu diminta oleh pihak yang berkepentingan, karena hakim adalah hakim investigasi untuk melakukan tindakan tersebut.