Sastra

Apakah tata cara itu? »Definisi dan artinya

Anonim

Kata ordinansi didefinisikan sebagai aturan atau hukum yang ditetapkan dalam organisasi atau komunitas untuk pengaturan dan kontrolnya, setelah disetujui atau disediakan oleh otoritas yang lebih tinggi. Otoritas tertinggi, umumnya undang - undang atau beberapa entitas pemerintah lainnya, menetapkan tingkat kontrol yang dapat dilakukan oleh peraturan, sehingga dapat ditegaskan bahwa peraturan tersebut berada di bawah hukum. Tata cara dapat ditetapkan oleh entitas perusahaan, asosiasi lingkungan, dan tergantung pada yurisdiksi, kotamadya.

Peraturan kota adalah peraturan umum hukum di wilayah tertentu. Undang - undang Organik Kekuatan Publik Kota Venezuela, dalam pasal 54 menetapkan peraturan sebagai: "tindakan yang disetujui oleh Dewan Kota untuk menetapkan norma-norma dengan karakter hukum kota, penerapan umum pada masalah khusus kepentingan lokal" ; jenis peraturan ini dikeluarkan oleh otoritas kota tertinggi, yaitu walikota dan, pada gilirannya, hanya berlaku di dalam wilayah yang dicakup kotamadya, tetap tanpa validitas di luar batasnya.

Ada juga ordinansi yang bersifat militer, yaitu yang dikeluarkan langsung oleh suatu entitas atau otoritas militer, yang bertanggung jawab untuk mengatur rezim pasukannya. Selain itu, ada yang disebut peraturan provinsi. Tidak seperti peraturan kota, peraturan ini bersifat regional dan diundangkan oleh kepala pemerintahan teritorial, yaitu gubernur negara bagian. Di antara masalah-masalah yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan peraturan, pemeliharaan kota yang tepat termasuk, seperti: identifikasi dan persinyalan jalan perkotaan, pembersihan, transportasi umum atau kolektif, antara lain.

Jadi, melalui peraturan, ada tatanan lokal yang secara langsung bertugas mengatur aspek-aspek tersebut dan pada gilirannya, memberikan sanksi dan denda kepada warga negara yang tidak mematuhinya. Sangat penting untuk menunjukkan bahwa peraturan, karena merupakan undang - undang yang dikeluarkan, dalam banyak kasus, oleh pemerintah kota atau daerah, harus selalu sepenuhnya sesuai dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Magna Carta negara. Dengan kata lain, peraturan tidak pernah bisa mengesampingkan konstitusi atau melanggar hak warga negara atau negara itu sendiri.