Sastra

Apa itu paten? »Definisi dan artinya

Anonim

Paten adalah hak yang diberikan negara kepada orang atau badan yang menciptakan teknologi atau produk baru, yang dapat dimanfaatkan secara komersial untuk jangka waktu terbatas, sebagai imbalan atas pemberian Invensi. Konsesi yang diberikan oleh negara ini memungkinkan eksploitasi eksklusif atas suatu penemuan.

Hak ini diberikan kepada pemegang paten untuk mencegah orang lain menggunakan produk atau teknologi yang dipatenkan; karena hanya pemilik yang sama yang dapat menggunakannya atau mengizinkan pihak ketiga untuk melakukannya. Jangka waktu pemberian paten oleh negara adalah 20 tahun, setelah masa berlakunya berakhir, orang lain dapat menggunakan invensi tersebut tanpa memerlukan izin dari penciptanya, maka invensi tersebut dapat digunakan untuk umum.

Paten harus diingat bahwa pemegang paten tidak harus satu orang, bisa beberapa orang bahkan dari luar negeri bisa juga merupakan gabungan badan hukum atau sesuai cara yang ditetapkan dalam permohonan.

Di antara keuntungan yang ditawarkan paten adalah: meningkatkan kreativitas penemu. Jika paten ini mencapai kesuksesan yang diharapkan baik secara komersial atau tingkat industri, pencipta setuju dengan izin operasi yang diinginkan memberikan pihak ketiga. Mencegah pencurian penemuan. Di tingkat pemerintahan, negara mendorong terciptanya penemuan baru, yang kemudian dapat diterapkan di industri, mendorong perkembangannya.

Dapat dikatakan bahwa salah satu dari sedikit kerugian penggunaan paten adalah munculnya hambatan jenis monopoli yang menghambat persaingan bebas.

Hal- hal yang tidak dapat dipatenkan ini penting diperhatikan, antara lain: anatomi manusia, jenis hewan, materi biologis yang ditemukan di lingkungan, keanekaragaman hewan dan tumbuhan.