Sastra

Apa itu penggelapan? »Definisi dan artinya

Anonim

Dalam konteks hukum, kata penggelapan berarti penipuan atau penipuan atas warisan publik. Kejahatan ini terdiri dari pencurian yang tidak semestinya atas sumber daya milik negara oleh mereka yang bertanggung jawab atas perlindungan dan pengawasan mereka. Dengan cara yang sama, itu bisa merujuk pada penggunaan barang-barang material milik negara, oleh pejabat, untuk keuntungan mereka sendiri.

Dari apa yang telah diuraikan di atas, maka dapat dikatakan bahwa penggelapan adalah bagian dari yang dikenal oleh semua orang sebagai korupsi. Orang yang melakukan penggelapan biasanya bekerja untuk Negara dan dengan melakukan kejahatan tersebut, dia menipu kepercayaan yang diberikan negara kepadanya, dalam hal ini hukuman yang ditetapkan adalah enam tahun penjara atau pembayaran denda sebesar jumlah penipuan. Penggelapan uang tidak harus selalu terkait dengan uang, tetapi bisa juga terjadi ketika pejabat tersebut menggunakan barang tertentu yang pada kenyataannya harus digunakan untuk kepentingan bersama; dalam hal ini hukumannya adalah satu tahun, selain diberhentikan dari pekerjaannya untuk jangka waktu yang setara dengan penjara.

Menurut peraturan perundang-undangan, penggelapan terjadi ketika:

Pegawai negeri secara tidak benar menggunakan sumber daya publik untuk mempromosikan citra politik seseorang atau mencemarkan nama baik orang lain.

Siapa pun yang meminta atau setuju untuk mempromosikan atau fitnah di bursa untuk dana publik.

Setiap orang yang, tanpa menjadi pejabat publik, bertanggung jawab atas perawatan dan administrasi sumber daya publik, memisahkannya dari tujuannya untuk digunakan sendiri atau untuk tujuan lain selain yang dimaksudkan.