Kata plebisit berasal dari bahasa Latin "plebiscītum" yang berarti hukum yang ditetapkan oleh masyarakat umum, terdiri dari "plebis" yang merupakan genitif dari "plebs" dan "scitum" yang berarti tata cara, perintah atau ketetapan. Plebisit adalah hari pemilihanmelalui pemungutan suara. Keputusan yang dibuat oleh sekelompok orang tertentu dengan pluralitas, mayoritas. Jenis konsultasi ini biasa terjadi ketika presiden lokal atau nasional tidak memenuhi tugas yang diminta darinya dan untuk demokrasi yang ditetapkan oleh konstitusi yang dijalankan di negara tersebut, Pemilu dipanggil. Plebisit dapat berupa pemungutan suara di sebuah ruangan dengan mengangkat tangan, tetapi juga bisa menjadi penyebaran teknis yang sangat besar oleh badan pengatur pemilu untuk memanggil Plebisit presidensial.
Menurut rae tersebut, plebisit disebut resolusi yang diambil oleh suatu rakyat yang memiliki suara majemuk; atau dukungan penuh atau dukungan dari suatu orang untuk alasan tertentu Alasan Plebisit dikaitkan dengan ketidaksepakatan sekelompok orang tertentu dan kelompok lain yang mendukung manajemen yang dipertanyakan. Oleh karena itu, ketika masalah ini muncul, referendum harus diadakan untuk mempelajari sejauh mana gangguan tersebut. Jika ternyata kelompok yang tidak setuju menjadi mayoritas, langkah-langkah yang tepat akan diambil untuk memperbaiki atau mengganti yang bertanggung jawab. Secara umum, Plebisit terbentuk dari pertanyaan yang berbunyi seperti: “ Apakah Bapak setuju dengan kepengurusan Presiden? Jawabannya sederhana: ya atau tidak”, Kemudian pemilih memutuskan.
Plebisit dilakukan sebelum referendum, karena yang pertama adalah pernyataan warga untuk memilih apakah mereka ingin mendukung atau tidak proposal atau mosi yang dibuat oleh pemimpin politik tertentu yang pada akhirnya akan mempengaruhi kepentingan umum suatu negara. Ada dua jenis. dari Plebisit: The Mandatory, di dalamnya, keputusan yang diambil harus dihormati oleh mereka yang terkena dampak, meninggalkan posisi atau mengambil tindakan yang diminta sesuai dengan kasusnya. Jenis lainnya adalah Konsultatif, hasilnya hanya diperhitungkan saat membuat keputusan akhir oleh mereka yang memegang komando.
Oleh karena itu, plebisit merupakan usulan demokratis, yang saat ini biasa digunakan untuk melengkapi sistem demokrasi perwakilan. Perbedaan antara pemungutan suara dan referendum adalah bahwa dalam kasus pertama, penguasa tunduk pada pertimbangan keinginan rakyat atas tindakan atau keputusan yang ingin mereka laksanakan di masa mendatang di wilayah tersebut; dan referendum memungkinkan orang untuk memberikan suara mereka untuk menolak modifikasi atau konsepsi sebuah undang-undang.