Kata resep adalah suatu konsep dengan arti yang berbeda - beda tergantung pada kasusnya.Dalam hukum, resep terdiri dari formalisasi situasi faktual dari waktu ke waktu, yang menghasilkan perolehan atau penghentian suatu kewajiban. Dalam pengobatan, resep adalah tindakan yang diambil oleh dokter saat merekomendasikan obat yang harus dikonsumsi pasiennya sebagai bagian dari pengobatan penyakit atau gangguan kesehatan.
Dalam Hukum Perdata, Komersial dan Administrasi, Resep adalah cara memperoleh hak atau dilepaskan dari kewajiban karena berlalunya waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dan yang bervariasi tergantung pada apakah itu harta bergerak atau tidak bergerak dan juga menurut apa adalah atau tidak dengan niat baik dan dengan judul yang adil. Ada dua jenis resep:
- Resep kadaluwarsa adalah cara untuk memadamkan tindakan yang berkaitan dengan hak milik akibat tidak aktifnya kreditur dan berlalunya waktu. Ini juga dikenal sebagai Resep Rilis.
- Resep akuisisi adalah cara untuk memperoleh hak milik atas properti untuk melanjutkan kepemilikan dalam waktu dan persyaratan lain yang ditentukan oleh hukum. Ini juga dikenal sebagai usucapion. Ini jenis resep akan dikembangkan dalam catatan usucaption tersebut.
Resep obat, pada bagiannya, dibuat dengan resep medis, ini adalah dokumen hukum yang hanya dapat ditulis oleh seorang profesional medis. Seorang apoteker, dengan cara ini, dapat menjual obat-obatan (termasuk obat-obatan yang berbeda) hanya kepada orang yang menunjukkan resep medis, karena ini adalah bukti bahwa resep tersebut dibuat oleh seorang profesional medis.
Dalam resep, pengobatan farmakologis harus menentukan obat yang akan digunakan dengan komponen farmakologis generiknya, nama dagang dan penyajian yang akan digunakan (kapsul, tablet, sirup, supositoria, krim, salep, gel, koyo, ampul, dll.), cara pemberiannya (oral, topikal, intramuskular, rektal, vagina, intravena, dll.), dosis presentasi, dosis yang akan diberikan, interval antara dosis dan hari di mana harus diberikan. Informasi ini juga harus menetapkan hubungan antara minum obat dan makan; dalam hal beberapa obat diresepkan, harus diklarifikasi apakah dapat diminum bersamaan atau harus ada celah di antara mereka.