Kata pengangkatan memiliki banyak arti, salah satunya digunakan untuk memberi nama pada clue atau petunjuk yang ditinggalkan seseorang setelahnya. Konsep ini terkait dengan konteks yudisial; Umumnya, ketika kejahatan terjadi, badan keamanan bertanggung jawab untuk mengumpulkan segala macam jejak yang ditinggalkan oleh penjahat, di lokasi tempat kejahatan itu terjadi. Di sisi lain, jejak adalah nama yang diberikan untuk semacam pasar seluler, yang didirikan pada hari-hari tertentu dan tempat barang bekas dijual.
Secara umum, jenis pasar ini dipasang di tempat-tempat yang diizinkan oleh pemerintah kota, misalnya di alun-alun, dll., Sebelum menetap, vendor harus meminta izin dari pemerintah kota untuk melakukan aktivitas mereka, sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh hukum., seperti pembayaran pajak masing-masing. Jejak ini memiliki ciri khas berupa struktur metalik yang dilapisi kanvas, yang berfungsi untuk melindungi merchandise dan vendor dari parahnya cuaca. Produk yang biasanya dipasarkan bisa bermacam-macam yaitu produk mulai dari perlengkapan rumah tangga, pakaian, aksesoris, makanan, dll.
Terakhir, dalam bidang peternakan, istilah RPH diartikan sebagai suatu struktur industri, baik milik swasta maupun milik negara, tempat hewan ternak disembelih, yang kemudian diolah, disimpan dan akhirnya dipasarkan sebagai daging atau produk hasil olahan lainnya. Asal hewan. Fasilitas ini dibagi menjadi beberapa area: area kandang, penyimpanan dan pemotongan.