Ilmu

Apa itu cagar hutan? »Definisi dan artinya

Anonim

Hutan atau cagar alam merupakan lahan yang dilindungi oleh negara, karena sangat penting bagi kehidupan liar, flora atau fauna negara, sekaligus memberikan kesempatan kepada manusia untuk melakukan penelitian yang berpihak pada konservasi. dari spesies. Pemerintah negara tempatnya berada memiliki kewajiban untuk memastikan kesejahteraannya, menghindari eksploitasi sumber dayanya untuk kegiatan pertanian apa pun.

Penerapan istilah cagar hutan atau cagar alam dimulai pada abad ke-3 SM ketika Raja Sri Lanka (salah satu kota tertua di Asia), Devanampiya Tissa, memerintahkan agar satwa liar di sekitar masyarakat Mihintale dilindungi, sehingga menciptakan cagar alam pertama yang melindungi kehidupan makhluk yang menghuninya. Namun, banyak ahli meyakinkan bahwa penciptaan cagar alam ini disebabkan oleh ketakutan yang ada (di zaman kuno) dari "hutan terkutuk", di mana manusia tidak berani menyeberang karena kepercayaan roh yang bisa menyerang mereka yang menginjak tanah mereka, sehingga menciptakan ruang-ruang di mana tidak ada orang yang masuk.

Saat ini, cagar alam ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang berbeda, seperti Cagar Alam Nasional (lembaga paling terkenal di dunia, yang kantor pusat utamanya berlokasi di Inggris Raya) serta organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk yang perlindungan lingkungan dan lembaga penelitian dari berbagai bangsa dan independen dari pemerintah.

Benua Amerika adalah salah satu yang memiliki jumlah cadangan hutan terbesar karena keanekaragaman ekosistem yang dapat dilihat di dalamnya. Negara yang memiliki jumlah cadangan terbesar di Amerika Latin adalah Chili, dan berkat keragaman iklim yang besar, terdapat banyak jenis ekosistem di negara tersebut, dari gurun (dengan wilayah terkering di dunia) hingga wilayah kelembaban yang lebih tinggi (dengan pohon tertua dan paling perawan di planet ini), berkat semua kondisi ini, negara ini telah dikreditkan dengan lebih dari 100 cagar hutan, diklasifikasikan sebagai Taman Nasional, Monumen Nasional atau Cagar Alam, yang total luasnya melebihi 14 juta hektar, yaitu 19% dari wilayah nasional.