Sastra

Apa keputusan terakhir? »Definisi dan artinya

Anonim

Kalimat yang benar-benar final adalah kalimat terakhir. Tidak ada banding terhadap mereka, baik karena undang-undang tidak mengaturnya atau karena tenggat waktu yang ditetapkan telah lewat dan tidak ada pihak yang mengajukannya. Dalam kursus dari persidangan, pihak menentang (penggugat dan tergugat) menyajikan argumen mereka melalui mereka sesuai pengacara. Padahal, hakim mengetahui fakta secara menyeluruh.

Kemungkinan untuk mendapatkan eksekusi hukuman hanya terjadi dalam kasus di mana, setelah dijatuhkan, diambil keputusan pengadilan dalam bentuk perintah yang menetapkan apa yang disebut tujuan hukuman. Ini bisa terjadi karena dua alasan:

  • Baik karena tidak ada banding yang diajukan terhadap hukuman yang dijatuhkan dan persyaratan yang diberikan oleh hukum untuk mengajukan banding telah berlalu.
  • Entah karena banding telah diajukan terhadap hukuman tersebut dan badan yudisial telah menyelesaikan banding tersebut dan telah mengkomunikasikannya kepada para pihak dan kepada badan peradilan yang mengeluarkan hukuman tersebut. Dalam hal ini, kokohnya hukuman akan datang karena, dalam menghadapi kalimat kedua ini, tidak memungkinkan untuk mengajukan banding.

Setelah kalimat selesai, jalan persidangan dibuka, untuk memulai cara mengumpulkan isi kalimat. Ini adalah bagian penting dari proses, karena tanpa eksekusi putusan tidak klaim puas bahwa partai meminta untuk di pengadilan dan diberikan perlindungan pengadilan diklaim efektif.

Secara umum, undang-undang memberikan kemungkinan bagi penggugat untuk pergi ke pengadilan lain untuk meninjau kasus tersebut. Inilah yang disebut sumber daya. Dalam hal undang-undang menetapkan bahwa tidak mungkin mengajukan banding, hukuman tersebut dianggap final. Untuk mendapat pertimbangan ini, hukum yang berlaku dalam putusan harus secara tegas menunjukkannya. Selain itu, persyaratan lain agar putusan bersifat final adalah bahwa penggugat telah melewatkan tenggat waktu untuk mengajukan banding.

Oleh karena itu, keputusan akhir bersifat final. Keputusan tersebut bersifat final dan harus diterapkan sebagaimana ditentukan oleh hakim dalam keputusannya. Asal mula keputusan akhir berasal, seperti kebanyakan situasi hukum, dari hukum Romawi. Tujuan dari persidangan terakhir adalah untuk menghindari persidangan baru, yang dipahami dengan cara ini yang melindungi kedua belah pihak.

Ide tentang keputusan akhir sudah jelas: bahwa tidak mungkin ada pengadilan baru. Meskipun demikian, undang - undang di sebagian besar negara mempertimbangkan kemungkinan untuk meninjau keputusan akhir. Persyaratan pertama untuk melakukannya adalah salah satu pihak mengajukan permohonan ke pengadilan yang lebih tinggi, biasanya Mahkamah Agung. Badan ini memiliki kekuatan untuk membuka kembali kasus dan, oleh karena itu, membatalkan putusan akhir jika salah satu dari persyaratan berikut ini terpenuhi: munculnya data baru yang relevan, demonstrasi kepalsuan data atau kesaksian para ahli atau beberapa jenis ketidakteraturan (penyuapan, misalnya) yang membenarkan pembatalan putusan akhir yang asli.