Istilah kata berasal dari bahasa latin “termĭnus” yang berarti “menetapkan batas”. Kata istilah menurut kamus akademi sebenarnya memiliki banyak arti, di mana salah satu arti utamanya digunakan untuk menggambarkan titik atau stasiun terakhir di mana sesuatu secara khusus berakhir atau tiba, yaitu, kata ini sepenuhnya terkait dengan akhir sesuatu; oleh karena itu bisa juga berarti atau merujuk pada ekstrim, batas, atau margin yang menunjukkan sesuatu yang tidak material. Dalam arti lain dalam tata bahasa, kata atau kata ini juga muncul untuk berbicara tentang bagian, kata, bagian atau partikel dari sebuah kalimat, pesan atau frase.
Dalam matematika, setiap potongan atau pecahan yang dihubungkan satu sama lain dengan tanda penjumlahan dan pengurangan dalam ekspresi analitis disebut istilah; pembilang atau penyebut suatu pecahan dan suku tengah adalah jumlah yang dihasilkan dari penjumlahan beberapa orang dan membagi jumlah tersebut dengan jumlah mereka. Sedangkan istilah dalam hukum adalah saat jangka waktu yang disepakati untuk pemenuhan suatu kewajiban atau tugas berakhir atau berakhir; dan dalam istilah jamak adalah partikel-partikel yang ditemukan dalam kontrak atau selembar kertas di mana kesepakatan-kesepakatan tertentu dibuat, yaitu syarat-syarat yang membentuk atau menetapkan berbagai pihak yang terlibat untuk dipenuhi., dan kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan hukuman tertentu untuk ketidakpatuhan tersebut. Akhirnya arti lain yang mungkin dari suara ini ditemukan dalam linguistik di sini Istilah adalah simbol atau tanda yang muncul berdasarkan konvensi atau kesepakatan yang digunakan untuk mengutip objek yang setara dengan kata-kata, biasanya kata benda.