Sebuah wasiat adalah perbuatan hukum dengan mana seseorang, yang disebut pewaris sebuah, mengungkapkan kehendaknya dengan memutuskan distribusi nya aset setelah kematiannya. Dengan demikian, himpunan aset yang dibagikan melalui wasiat disebut warisan dan orang yang menerima aset tersebut dikenal sebagai ahli waris. Membuat wasiat adalah sesuatu yang setiap orang harus pertimbangkan di beberapa titik dalam hidup mereka, terutama jika mereka ingin memastikan wasiat terakhir mereka ditegakkan secara hukum.
Surat wasiat adalah dokumen yang, meskipun tidak wajib, sangat disarankan untuk menghindari konflik antara calon ahli waris. Jika seseorang meninggal tanpa membuat surat wasiat (disebut juga wasiat), hukum akan menentukan ahli waris.
Ini adalah tindakan yang bersifat sepihak, bebas (tidak dilakukan di bawah paksaan atau ancaman) dan dapat dibatalkan (karena nanti akan membatalkan surat wasiat sebelumnya dan hanya yang terakhir yang telah dibuat akan berlaku).
Penting juga untuk diketahui bahwa tidak sembarang orang dapat bersaksi. Sebagai aturan umum, siapa pun yang berusia di atas 14 tahun dan dalam penilaian yang baik dapat menjadi pewaris, yaitu, mereka tidak cacat mental.
Akhirnya, ada dua jenis kemauan yang disebut umum dan khusus. Yang paling umum adalah kemauan bersama, yang pada gilirannya dibagi menjadi terbuka, tertutup dan holografik. Penguji dapat dengan bebas memilih jenis surat wasiat yang ingin dibuatnya.
Wasiat terbuka paling banyak digunakan dan dilakukan dengan mengungkapkan wasiat terakhir di hadapan notaris. Sebaliknya, closed will terdiri dari menyerahkan lembar atau dokumen ke notaris tanpa perlu mengungkapkan surat wasiatnya. Akhirnya, wasiat holografik adalah yang dibuat, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris sendiri dan yang nantinya harus disajikan di hadapan notaris.