Usucaption adalah istilah yang digunakan untuk menyarankan tindakan memperoleh properti atau benda berkat memilikinya untuk jangka waktu yang lama, jangka waktu itu ditentukan oleh hukum masing-masing daerah, pada saat individu melebihi itu waktu yang ditentukan secara otomatis properti atau objek yang bersangkutan menjadi milik langsung; Jenis undang - undang ini diterapkan terutama untuk pengadaan rumah yang telah lama disewakan kepada mereka, sehingga properti tersebut dinyatakan sebagai milik orang yang memenuhi peran sebagai "penyewa", sama sekali mengabaikan pembayaran. yang dia sendiri lakukan setiap bulan untuk mendapatkan akses ke properti yang ditempati.
Menurut sudut pandang dari mana tindakan usucapion dilihat, ada dua teori yang kuat: pertama, teori obyektif menonjol, ia membela bahwa resep akuisisi (atau usucapion) harus dilaksanakan sehingga semua properti tertentu wilayah memiliki pemilik sekarang dan visual, sehingga hal ini dikenali oleh penghuni lain di wilayah tersebut dan secara eksponensial mengurangi jumlah rumah "terlantar", serta melakukan invasi; Dalam kasus rumah yang disewakan, pemilik visualnya adalah orang yang benar-benar tinggal di rumah tersebut.
Nah jika dilihat secara subyektif maka dilihat sebagai pengunduran diri yang dimiliki pemilik di depan harta benda tersebut, karena menurut undang-undang ini jika disewakan untuk jangka waktu yang lama kepada orang yang sama itu semata-mata karena pemiliknya. nyata tidak membutuhkannya. Kontraindikasi pembelaan hukum ini secara subyektif adalah jika pemilik rumah menunjukkan perilaku defensif dan penolakan atas kehilangan hartanya, maka hak guna usaha dibatalkan begitu saja, karena harta tersebut merupakan dasar baginya. pemilik yang sah dan awal.
Orang yang memperoleh aset melalui usucapion dikenal sebagai "usucapiente", nama yang sama berlaku untuk kedua jenis resep akuisisi: biasa, ketika hak milik diberikan karena bertindak dengan itikad baik atau memiliki surat-surat yang dengan demikian buktikan itu; atau yang luar biasa, di mana orang tersebut hanya mengandalkan mempraktikkan kepemilikan (ini berlaku dalam kasus invasi).