Sastra

Apa itu kekerasan patrimonial? »Definisi dan artinya

Anonim

Ini adalah fakta atau penghapusan yang dengan tidak sah, menyiratkan kerusakan pada kelangsungan hidup korban; Ini diwujudkan melalui: kehilangan, pencurian, transformasi, penyembunyian, penghancuran, atau penyimpanan aset, instrumen kerja, dokumen atau sumber daya ekonomi, yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan mereka.

Meskipun secara umum bentuk kekerasan ini ditujukan terhadap orang dewasa, ada juga kasus di mana kekerasan patrimonial terhadap remaja atau anak-anak, ketika ada perampasan barang, keuntungan uang atau sejenisnya, milik anak di bawah umur oleh sebagian dari seorang kerabat atau orang yang berwenang.

Kasus kekerasan patrimonial yang paling sering muncul dalam pernikahan. Perkawinan adalah sebuah institusi dimana laki - laki dan perempuan memperoleh tugas dan hak; segala sesuatu yang diperoleh di dalam dirinya akan menjadi milik keduanya. Namun, laki-laki yang pada umumnya bertanggung jawab untuk mengurus pengeluaran rumah tangga, oleh karena itu ketika konflik muncul dalam pasangan ada kemungkinan salah satu pihak (umumnya laki-laki) melakukan kekerasan patrimonial oleh menghancurkan properti, menyembunyikan dokumen, menyimpan objek atau sumber daya ekonomi; untuk tujuan tunggal menyebabkan kerugian bagi orang lain.

Maka dapat dikatakan bahwa kekerasan patrimonial dikaitkan dengan kekerasan psikologis, karena korban dirugikan dengan menerima penganiayaan, yang tujuannya untuk membuat seseorang merasa tidak enak dan terhina.

Tujuan utamanya ditujukan untuk menyebabkan kerusakan pada harta benda yang bergerak atau tidak bergerak dalam kerusakan harta warisan korban atau harta benda komunitas perkawinan.

Penting untuk diingat bahwa jika seseorang merusak properti atau harta benda Anda, menyembunyikan korespondensi atau dokumen pribadi Anda, atau membuang properti Anda tanpa persetujuan Anda, mereka melakukan kekerasan patrimonial terhadap Anda. Kemungkinan besar ini dianggap bukan kekerasan, karena tidak ada pemukulan atau teriakan yang terlibat, tetapi tindakan tersebut adalah tindakan yang menyakiti dan merusak hak untuk menjalani kehidupan yang bermartabat.