Sastra

Apa kapasitas hukum? »Definisi dan artinya

Anonim

Ini adalah atribusi oleh hukum tentang kemungkinan menjadi objek hak dan kewajiban. Kapasitas hukum diberikan kepada setiap orang sejak lahir dan sesuai dengan apa yang diatur secara hukum terkait dengannya. Namun, pengakuan atas kapasitas tersebut tidak berarti bahwa setiap orang dapat bertindak dengan akibat hukum yang sama; Dengan kata lain, kemampuan memperoleh hak atau menimbulkan kewajiban tidak selalu terkait dengan kemampuan untuk menjalankan atau memenuhi hak tersebut. Kemungkinan untuk melakukannya, dan dengan efektifitas hukum, disebut kemampuan bertindak.. Ketika subjek dengan hak yang lebih rendah, yang memiliki kapasitas hukum, harus melakukan perbuatan hukum yang hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa, ia tidak dapat melakukannya secara pribadi, tetapi harus melakukan sesuatu yang lain atas nama dan kepentingannya.

Kapasitas hukum sejalan dengan kemampuan manusia untuk memiliki hak dan kewajiban; Latih atau tuntut yang pertama dan kontrakkan secara pribadi dan munculkan sebelum persidangan. Kapasitas hukum memungkinkan pembuatan, modifikasi, atau penghentian hubungan hukum secara sukarela dan otonom.

Kapasitas hukum juga terkait dengan kemauan, yang dipahami sebagai fakultas psikis bahwa seseorang harus memilih antara melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan, dan bergantung langsung pada keinginan dan niat untuk melakukan tindakan atau fakta tertentu. Ia juga mampu menghubungkan bagaimana seseorang siap untuk membuat keputusan tanpa tunduk pada batasan; Bebas, tanpa urutan sebab akibat, pemaksaan atau kebutuhan.

Kapasitas hukum lahir dengan dimulainya keberadaan hukum setiap orang, yaitu menurut KUH Perdata Kolombia (Pasal 90), ketika orang tersebut lahir, yaitu ketika dia mengenal ibunya sepenuhnya.

Konstitusi menetapkan bahwa perkumpulan keagamaan memiliki "kapasitas hukum" dan bebas untuk mengelola dan mengelola aset mereka dalam batasan yang ditentukan oleh hukum, seperti "badan hukum" lainnya.

Menurut hukum Albania, seorang anak berarti setiap manusia, yang lahir hidup, di bawah usia delapan belas tahun, ketika ia memperoleh kapasitas hukum penuh untuk bertindak.

Agar seseorang memiliki kapasitas hukum maka perlu:

  1. Itu mampu secara hukum.
  2. Siapa yang menyetujui tindakan atau pernyataan tersebut dan persetujuan tidak menderita dari kejahatan.
  3. Itu jatuh pada obyek yang sah.
  4. Bahwa itu memiliki tujuan yang sah.

Kapasitas hukum seseorang berarti, kekuatan untuk mengikat dirinya sendiri, dan tanpa pelayanan atau otorisasi dari orang lain "