Secara etimologis kata sunat berasal dari bahasa latin "circumcidere" yang berarti "memotong". Ini terdiri dari operasi pembedahan di mana kulup (lipatan kulit bergerak yang menutupi dan melindungi kelenjar penis manusia) diangkat sebagian atau seluruhnya. Teknik yang digunakan untuk pengangkatan sangat umum, hanya kulup yang dibuka dan dipisahkan dari kelenjar. Anestesi terkadang digunakan untuk mengurangi rasa sakit. Ini adalah salah satu intervensi bedah paling umum di dunia. Sunat dilakukan karena tiga alasan dasar: agama, medis, dan profilaksis.
Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan terjadinya praktik sunat, di antaranya adalah: phimosis, yaitu penyempitan bukaan preputial, yang mencegah kulup menapak di belakang kelenjar. Sunat untuk mengobati phimosis biasa dilakukan setelah usia tiga tahun, karena sebagian besar kekencangan pada kulup sebelum usia tersebut dapat berubah. Setelah tiga tahun, anak yang sama dapat, melalui kebersihan hariannya dan kemudian dengan masturbasi, memperbaiki sebagian besar dugaan phimosis.
Sunat menjadi perlu bila phimosis menyebabkan ketidaknyamanan, infeksi, atau nyeri; Bisa juga terjadi jika frenulum penis sangat pendek dan menyebabkan nyeri atau pendarahan pada saat ereksi.
Paraphimosis juga menjadi alasan praktik sunat, kondisi ini terjadi ketika kulup ditarik paksa, tidak bisa diregangkan di atas kelenjar, tertinggal di belakangnya. Intervensi bedah ini dilakukan secara rawat jalan, pada anak-anak anestesi umum atau lokal diterapkan (tergantung pada kasusnya), dan pada orang dewasa, anestesi lokal. Lamanya operasi antara 15 0 30 menit.
Dalam beberapa budaya, sunat adalah bagian dari ritual inisiasi, di mana laki-laki disunat segera setelah lahir. Upacara ini dilakukan di negara-negara seperti Afrika, New Guinea, Australia.
Muslim dan Yahudi mempraktikkan sunat hampir wajib, karena bagi mereka tindakan ini melambangkan perjanjian antara Ibrahim dan Tuhan. Adapun agama Kristen, ia mempertahankan posisi netral sebelum praktik sunat, karena tidak memaksa umatnya untuk melakukannya, tetapi juga tidak melarangnya.