Sebuah Kontrak (dari bahasa Latin Contractus) adalah perjanjian biasanya di atas kertas atau setidaknya didirikan secara tertulis di mana pihak yang terlibat harus memikul tanggung jawab sesuai dengan masing-masing ketentuan yang ditetapkan di luar sana. Kontrak dibuat antara orang-orang yang ingin mendirikan perusahaan, perusahaan, organisasi atau lembaga di mana tanggung jawab tertentu diberikan kepada masing-masing, sehingga menggerakkan langkah-langkah dan fungsi yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. Kontrak dapat terdiri dari berbagai jenis: Kontrak kerja, kontrak jual beli, kontrak sewa, inklusif, danPernikahan dapat dianggap sebagai kontrak hukum antara dua orang, karena hal itu menetapkan syarat-syarat di mana laki-laki dan perempuan harus hidup bersama.
Sebuah kontrak kerja menunjukkan kepada masing-masing pihak (karyawan dan majikan) apa fungsi mereka dalam perusahaan di mana mereka akan melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka. Karyawan dibiarkan secara tertulis dalam hal ini, yaitu fungsi yang harus dia lakukan, yaitu alat yang harus digunakan, jadwal dia harus bekerja dan kondisi di mana dia akan melakukan tindakan. Kontrak tersebut juga harus menjelaskan manfaat apa saja yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja dengan pekerja, menekankan pada gaji yang akan mereka terima, tunjangan jaminan sosial yang akan mereka miliki, hak-hak yang dimiliki pekerja di dalam perusahaan dan kondisi di mana karyawan merasa aman dan dihormati. Ada undang - undang di banyak negara yang mengatur undang-undang di mana kontrak kerja dibuat, untuk memberikan upah dan layanan yang adil kepada masing-masing pihak.
Perjanjian dalam bentuk kontrak umumnya ditandatangani dengan tanda tangan semua pihak yang terlibat, dalam beberapa kasus, mereka memiliki stempel di mana keanggotaan dan kode penerimaan oleh entitas yang lebih tinggi dibuktikan. Semua ini untuk menegakkan legalitas dan menyiratkan bahwa pihak yang berkepentingan setuju dengan segala sesuatu yang diatur dalam kontrak.