Sastra

Apa kejahatan terhadap kehidupan? »Definisi dan artinya

Anonim

Kejahatan Terhadap Kehidupan, juga dikenal sebagai Kejahatan terhadap kemanusiaan, adalah tindakan tertentu yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis yang meluas atau serangan individu yang ditujukan kepada warga sipil, atau bagian yang dapat diidentifikasi dari populasi sipil.

Dakwaan pertama atas kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di pengadilan Nuremberg. Sejak itu, kejahatan terhadap kemanusiaan telah dituntut oleh pengadilan internasional lainnya, seperti Pengadilan Internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kriminal Internasional, serta dalam penuntutan dalam negeri. Hukum kejahatan terhadap kemanusiaan atau kejahatan terhadap kehidupan, dikembangkan terutama melalui evolusi hukum kebiasaan internasional.

Kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dikodifikasi dalam konvensi internasional, meskipun saat ini ada upaya internasional untuk membuat perjanjian semacam itu, yang dipimpin oleh Crimes Against Humanity Initiative.

Tidak seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dilakukan selama perdamaian atau perang. Peristiwa ini tidak terisolasi atau sporadis, tetapi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah (meskipun pelakunya tidak perlu mengidentifikasi diri dengan kebijakan ini) atau praktik luas kekejaman yang ditoleransi oleh pemerintah atau otoritas de facto.

Kejahatan perang, pembunuhan, pembantaian, dehumanisasi, genosida, pembersihan etnis, deportasi, eksperimen manusia yang tidak etis, hukuman di luar hukum, termasuk eksekusi singkat, penggunaan senjata pemusnah massal, terorisme negara atau dukungan negara terhadap terorisme, regu kematian, penculikan dan penghilangan paksa, penggunaan anak-anak oleh militer, pemenjaraan yang tidak adil, perbudakan, kanibalisme, penyiksaan, pemerkosaan, represi politik, diskriminasi rasial, penganiayaan agama dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya dapat mencapai ambang batas kejahatan terhadap kehidupan jika itu adalah bagian dari praktik yang meluas atau sistematis.

Hidup adalah hak hukum yang paling berharga bagi manusia, karena jika ia kekurangan barang lain itu tidak masuk akal baginya, dan itu juga merupakan hak hukum yang perlu dilindungi negara untuk melindungi keberadaan penduduknya, unsur esensial negara, yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan.