Sastra

Apa itu wilayah udara? »Definisi dan artinya

Anonim

Secara etimologis kedua kata tersebut berasal dari bahasa Latin "spatium" yang berarti bagian yang ditempati suatu benda dan "aereus" yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan udara. Oleh karena itu, ruang udara adalah setiap bagian dari lingkungan darat, yang terletak di darat dan di atas air, yang diatur secara khusus oleh masing-masing negara.

Wilayah udara masing-masing negara harus di bawah pengawasan terus-menerus oleh otoritas penerbangan agar tidak memungkinkan masuknya pesawat asing tanpa izin yang semestinya, karena wilayah udara tersebut merupakan wilayah yang sangat penting dan rentan dari wilayah tersebut karena dapat memungkinkan intrusi elemen yang mungkin menjadi ancaman bagi bangsa. Berdasarkan hukum internasional, asas wilayah udara otonom dikaitkan dengan definisi laut perairan nasional yang berjarak 12 mil laut dari garis pantai, sehingga wilayah udara yang berada di luar garis ini diasumsikan sebagai wilayah udara internasional.

Wilayah udara dibagi oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menjadi tujuh kelas yang dijelaskan dengan surat dari "A" ke "G", kondisi penerbangan dan bantuan yang diberikan oleh masing-masing kelas ditentukan di tabel klasifikasi wilayah udara (ATS). Bergantung pada kelas operasi yang dilakukan oleh pesawat, pergerakan atau pergerakannya dan tingkat kepercayaan yang diperlukan, berbagai kelas wilayah udara dapat ditentukan, seperti wilayah udara yang dikendalikan, wilayah udara yang tidak terkendali dan wilayah udara penggunaan khusus.

Ruang udara yang dikontrol (kelas A, B, C, D, E) dan tidak terkontrol (kelas F, G) berbeda karena yang dikendalikan harus mempresentasikan rencana penerbangan untuk dapat terbang dan yang tidak terkendali tidak membutuhkannya, sebaliknya. Dalam hal kontrol lalu lintas udara, kontrol membawa pengawasan pesawat, sedangkan yang tidak terkendali hanya mengawasi pesawat yang seharusnya berada di area tersebut.