Hal ini sesuai dengan sinonim dari apa yang dikenal sebagai pembayaran atau jaminan, karena merupakan salah satu yang disampaikan, baik uang atau objek dari nilai, di muka untuk menjamin pemenuhan pembayaran atau kewajiban yang diperoleh, ini dengan tujuan menghasilkan kepercayaan dan tunjukkan komitmen untuk penyebabnya.
Tanpa kewajiban yang sah, kepastian tidak bisa ada. Dalam pengertian ini, kepastian memiliki persyaratan validitas dan keberadaan. Begitu juga alasan mengapa bisa dipadamkan, kemana setoran dikembalikan.
Istilah ini memiliki kegunaan dan arti yang berbeda, sesuai dengan bidang atau ilmu di mana ia hadir, yang dianggap sebagai "jenis ikatan".
Pertama, adanya jaminan konvensional atau disebut juga jaminan pribadi, yang merupakan bagian dari kontrak jaminan yang diberikan atas kesepakatan bersama antara penjamin dan kreditur. Di dalamnya, penjamin menjamin kepada kreditor pemenuhan kewajiban yang dimiliki debitur dengan komitmen untuk memenuhinya, dalam hal debitur tidak dapat melakukannya sendiri. Jenis jaminan ini kemudian dibagi lagi menjadi beberapa jenis, antara lain: uang muka, kepatuhan, kualitas baik, kepatuhan, dan lain-lain.
Obligasi ini diatur dalam civil law yang menyatakan bahwa hubungan antara penjamin dan kreditor dilakukan melalui debitur. Dengan cara yang sama, dinyatakan bahwa debitur dan penjamin adalah orang yang berbeda, terikat oleh kontrak jaminan.
Di sisi lain, ada commercial bond yang diberikan oleh instansi yang berwenang dan diatur oleh otoritas perpajakan dengan cara yang berat.
Juga ada ikatan hukum, yang diberlakukan oleh hukum untuk memastikan pemenuhan suatu kewajiban.
Terakhir, ada ikatan yudisial, yang diberikan melalui resolusi yudisial.
Ada yang menyatakan bahwa kepastian hukum dan yudisial tidak mungkin dibedakan. Namun demikian, dijelaskan bahwa semua jaminan hukum adalah sah, tetapi tidak semua jaminan hukum bersifat yudisial.
Perlu dicatat bahwa obligasi bisa bebas atau berat, di mana penjamin tidak menerima remunerasi apapun dan di sisi lain ya, masing-masing.
Dianggap bahwa anteseden dari apa yang direpresentasikan oleh obligasi ditemukan dalam obligasi sipil, dengan demikian merupakan dasar untuk semua jenis obligasi.