The Kata beban berasal dari bahasa Latin "rintangan" berarti beban, kewajiban, pajak atau upeti yang diterapkan properti, komponen leksikal yang merupakan "gravis" yang mengacu ke kuburan, berat dan awalan "amin" menunjukkan bahwa itu digunakan untuk membuat kata benda. Di sisi lain, tarif tetap atau variabel yang diwujudkan dengan kata-kata dalam bentuk koefisien atau persentase yang diterapkan pada dasar pengenaan pajak dikenal sebagai jenis pajak, basis ini adalah besaran yang dihasilkan dari pengukuran peristiwa kena pajak yang memberikan Akibatnya, ada kuota pajak, yaitu jumlah yang harus dibayar oleh wajib pajak untuk melaksanakan pajakacara kena pajak dari suatu atribut.
Dalam hal ini penerapan istilah secara spesifik tergantung pada cabang hukum yang sesuai dengan peraturan, hak gadai dapat memiliki arti yang berbeda - beda yang mempunyai jenis perkara yang berbeda - beda seperti perdata adalah hukum yang diilhami oleh asas-asas keadilan dan memungkinkan berkembangnya undang-undang yang mengatur pelaksanaan suatu perusahaan, fiskal adalah administrasi aturan hukum yang memfasilitasi negara untuk mengembangkan dan menjalankan kekuasaan pajaknya dan komersial adalah yang didedikasikan untuk mengendalikan hubungan antara orang-orang, kontrak dan tindakan perdagangan, dll.
Hak gadai adalah hasil pembagian kuota pajak dengan dasar kena pajak dari suatu pajak yang dianggap proporsional dan yang memungut penghasilan, yaitu sejumlah uang yang disimpan atau dipungut dari suatu beban yang dibebankan kepada orang atau harta benda seperti pajak penghasilan.