Sastra

Apakah impunitas itu? »Definisi dan artinya

Anonim

Itu adalah tindakan-tindakan yang tidak memiliki konsekuensi, seperti intimidasi, ancaman, penyerangan, pembunuhan antara lain yang tidak dihukum oleh undang-undang. Ini adalah hadiah untuk kejahatan, mendorong pengulangannya dan menciptakan semacam propaganda yang mendorong penjahat biasa seperti masyarakat kelas atas untuk terus melakukan kejahatan, menyebarkan teladannya kepada generasi baru serta kepada siapa saja yang ingin memperoleh dengan cara non-hukum beberapa Manfaat.

Impunitas adalah sebuah konsep yang mengandung sejumlah tindakan, yang didukung oleh negara hukum sendiri dalam banyak kesempatan, yang menyiratkan bahwa ada lampu hijau yang menyebabkan kerusakan dan kerusakan pada rakyat; Dengan kata lain, contoh dari kekuatan yang lebih tinggi melakukannya untuk keuntungan mereka, menyebabkan pengecualian terhadap hukuman, yang menyiratkan bahwa itu tidak diberi sanksi.

Definisi hukum mengatakan bahwa kurangnya dan tidak adanya hukuman setelah melakukan kejahatan atau kejahatan dan definisi hak asasi manusia dan psiko-hukum yang diungkapkan dalam bahasanya, seperti dalam proses yang tidak konsisten, atau hukuman bagi mereka yang bertanggung jawab. dihadapan hukum, yang menghasilkan cemoohan, pelanggaran berat dan bertentangan dengan hak asasi manusia internasional dan amnesti internasional. Menjadi gangguan total dari fungsi tatanan simbolik yang harus dipenuhi oleh kekuasaan politik dan kekuasaan kehakiman, menjadi ketiadaan hukum yang jelas memungkinkan pelanggaran baru memperluas korupsi. Pelanggaran HAM, kekerasan sebagai bagian dari kewenangan yang mendiskreditkan gerakan sosial dan internasionalyang melakukan perlawanan untuk mengekang penyalahgunaan kekuasaan tersebut, menyebabkan kejahatan dilakukan oleh mereka yang memiliki kewajiban dan hak untuk mengeksekusi dan tanggung jawab hukum untuk menghukumnya. Ini menyiratkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dengan pelecehan dalam kekerasan fisik, mental dan emosional yang melibatkan kerusakan integritas manusia dan tidak dibayar dan tidak dihukum karenanya, adalah tindakan impunitas.

Untuk alasan ini, masyarakat pendukung telah dibentuk untuk memastikan kepatuhan ini, seperti Komisi Internasional Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk pada 12 Agustus 1947, bersama dengan Dewan Hak Asasi Manusia yang dibentuk kemudian pada 15 Maret 1947. 2006.