Sastra

Apa itu pengacara? »Definisi dan artinya

Anonim

Kata jurisconsult berasal dari bahasa latin "iurisconsultus" yang artinya berpengalaman dari hukum atau ahli atau penikmat hukum, dengan komponen leksikal seperti genitif dari kata "ius" "iuris" yang artinya hukum ditambah partisip "consulere" dari kata kerja "consulere Artinya musyawarah, mengambil keputusan atau tindakan dan juga menjaga kepentingan rakyat. Kata jurisconsult, menurut akademi kerajaan, dikaitkan dengan orang yang berdedikasi pada studi, interpretasi dan penerapan hukum. Dengan kata lain, ia adalah seorang yang ahli, terpelajar, terpelajar, dan berpengetahuan luas dalam ilmu hukum, yang berdedikasi untuk menulis tentang cabang ini.

Perbedaan antara pengacara dan pengacara adalah bahwa pengacara adalah pemikir kultus hukum atau ahli teori, ia hanya memikirkan ilmu ini, berteori dan kemudian memberikan pendapatnya; Sementara seorang pengacara adalah seorang profesional berlisensi di bidang hukum, yang menjalankan pembelaan dan pengarahan dalam proses hukum beberapa pihak yang diinvestigasi.

Di Roma kuno, para ahli hukum selalu mencapai posisi paling penting. Dan yurisprudensi berkembang pesat, juga memiliki banyak ahli di bidangnya, seiring berjalannya waktu mereka memiliki banyak teks, di antaranya adalah Intisari, karya hukum tahun 533 M; yang lain merupakan banyak kasus yang didiktekan di sekolah-sekolah pada waktu itu dan pendapat banyak sekte, juga manual pendek, teks untuk pemula dan komentar tentang karya yang ditulis oleh berbagai ahli hukum.

Akhirnya, kita dapat mengatakan bahwa para ahli hukum tidak menciptakan hukum, tetapi mereka menafsirkan, mengomentari dan mengeksposnya; Mereka memberikan solusi yang mungkin kepada mereka yang dilapiskan pada pertimbangan, tetapi tentu saja tidak di bawah tujuan kemauan yang mutlak dan tertinggi, layak untuk tuhan, melainkan untuk apa yang dibuat oleh kehati-hatian dan akal, tentang apa yang adil, jujur, bijaksana dan legal.