Sastra

Apa itu pengacara? »Definisi dan artinya

Anonim

Ahli hukum adalah orang yang profesinya berkaitan dengan hukum dan hukum, mempunyai tipologi orang yang jujur, jujur, ikhlas, dan bertanggung jawab karena untuk kewajiban hukumnya dituntut dan dituntut di hadapan hukum haruslah orang-orang yang humanis yang pergi. bahu membahu bertindak sebagai pendukung perjuangan keadilan dalam membela kepatuhan terhadap hukum, menikmati kebebasan dan karakter sebagai ketegasan dalam membela tujuan yang adil, dengan panggilan untuk etika moral profesional dan studi ekstensif tentang hukum untuk membela dan menegakkannya secara adil.

Istilah ahli hukum mencakup beragam profesional hukum seperti panitera pengadilan, hakim, jaksa, pengacara, notaris, pencatat, pembela umum di antara banyak yang memegang posisi hukum, menjadi pengakuan di kalangan komunitas hukum sebagai ahli hukum untuk mereka. pengetahuan dan tingkatannya yang dicapai dalam perkembangan teoritis hukum; bagaimana kemampuan dan kemampuan untuk menguasai Hukum dan memahami bahasa hukum dengan terminologi teknis dan ekspresi hukumnya, mengarahkan mereka untuk menemukan aturan dan bagaimana kasus harus ditangani, yang mengarahkan mereka untuk mengetahui bagaimana mereka harus dikelompokkan berdasarkan file dan Tingkat ini, mereka ahli dalam berjalan lancar melalui berbagai cabang Hukum dan sistem peradilan.

Para ahli hukum mampu membuat penilaian dengan mengasimilasi keterkaitan kasus-kasus yang diadili, mencapai kesepakatan sederhana, dengan data yang memungkinkan untuk mendasarkan pilihan yang lebih baik antara pihak-pihak yang terkena dampak, ini sangat terampil dalam menalar elemen-elemen yang diekspos, yang diperoleh dengan praktik sehari-hari dari fungsinya, memiliki manajemen memori dari kode dan aturan hukum. Menjadi karir praktek ini, diskusi dan elaborasi solusi alternatif untuk kasus antara pengetahuan teoritis dan praktis pekerjaan sehari-hari.