Ini adalah kategori dalam genre dalam sastra; Secara khusus, asalnya berasal dari Abad Pertengahan, di mana ia digunakan untuk mendefinisikan istilah-istilah dalam istilah hukum Romawi, di mana dinyatakan bahwa untuk melaksanakan tindakan hukum apa pun , hakim yang bertanggung jawab atas wilayah itu harus diberitahu terlebih dahulu, ini dilakukan oleh sarana menulis atau menyusun suatu tindakan yang di dalamnya terdapat segala alasan untuk melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun, dengan kata lain fitnah adalah penulisan dokumen yang mengekspos subjek tertentu yang layak untuk diterima oleh hakim..
Seiring waktu ia tidak lagi menjadi bentuk sastra eksklusif untuk unsur-unsur hukum dan mulai menyebar ke seluruh dunia berurusan dengan masalah-masalah di luar bidang hukum; pencemaran nama baik adalah orang-orang yang bertugas menulis pencemaran nama baik, ketika mulai digunakan atas kehendak bebas oleh masyarakat bahwa pencemaran nama baik diklasifikasikan sebagai pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik, ini sebagai cara untuk membedakan fitnah hukum dari fitnah populer yang bebas di pasar masing-masing wilayah. Pencemaran nama baik pada umumnya adalah buku kecil yang dicirikan sebagai karya yang sangat pendek atau ditulis dengan sedikit tulisan, jadi ini harus memiliki pengembangan yang singkat, jelas, tepat dan ringkas dari apa yang tertulis; Inilah alasan mengapa pencemaran nama baik diterapkan dalam pernyataan atau cerita yang didasarkan pada fitnah atau kebohongan, dapat ditulis dalam ayat maupun puisi serta dapat diceritakan dalam bentuk lagu oleh pembaca..