Istilah larangan diartikan sebagai batasan bahwa subjek harus menyentuh, menggunakan dan melakukan sesuatu. Larangan tersebut biasanya didukung oleh undang-undang atau peraturan, yang ditetapkan oleh negara, melalui lembaga peradilan, yang bertugas menerapkan sanksi yang sesuai jika undang-undang tersebut dilanggar. Hukum memberi tahu individu apa yang bisa dan tidak bisa mereka lakukan, dalam batasan yang ditentukan oleh masyarakat. Tindakan seperti mencuri, menjual narkotika, mengendarai mobil tanpa SIM, dll. berada dalam perilaku dan tindakan yang dilarang oleh hukum.
Larangan memungkinkan masyarakat untuk membatasi pelaksanaan kegiatan tertentu, untuk menghindari anarki dan untuk mencapai koeksistensi yang harmonis antar manusia; karena jika semua individu melakukan apapun yang mereka inginkan, itu akan menjadi masalah besar, karena semua orang berbeda dan jelas apa yang disukai beberapa orang, yang lain tidak suka.
Di ruang-ruang publik memang biasa banyak dijumpai larangan, karena sebagai tempat umum, di tempuh oleh berbagai macam orang, sehingga jika ingin menjaga ketertiban perlu ada larangan khusus dan diekspos kepada pemandangan semua., misalnya: rambu-rambu larangan merokok, larangan parkir di depan garasi, larangan menginjak rumput, melakukan kebutuhan fisiologis di jalan, dll. Sebaliknya, ketika seseorang merasa diserang atau dilecehkan oleh orang lain, ia dapat meminta tindakan pelarangan agar orang tersebut tidak dapat mendekatinya, dalam hal ini hakimlah yang menentukan larangan tersebut.
Sangat penting untuk diperhatikan bahwa adanya larangan bukan berarti tindakan seperti mencuri tidak terjadi, misalnya karena saat ini kita hidup dalam masyarakat dimana ada individu yang tidak taat pada aturan yang sederhana, kenyataannya larangan itu Mereka memberi sedikit tatanan untuk hidup berdampingan dalam masyarakat, dan privasi bagi mereka yang dengan sembrono melanggar beberapa larangan yang berlaku.