The regulasi adalah seperangkat aturan, konsep yang ditetapkan oleh agen yang kompeten untuk menetapkan parameter ketergantungan untuk melakukan tugas tertentu. Dalam istilah pemerintahan, konstitusi, yang merupakan peraturan maksimum, yang harus dihormati dan dihormati oleh seluruh bangsa, memberikan kekuasaan kepada badan eksekutif untuk menjalankan pemerintahan legislatif dan memutuskan peraturan serta modifikasinya yang akan digunakan untuk mengontrol negara.
Regulasi tersebut menunjukkan pelaksanaan fungsi legislatif dan diakui oleh doktrin dan yurisprudensi sebagai kekuatan regulasi. Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk memfasilitasi penerapan undang-undang, merincinya, dan beroperasi sebagai instrumen yang sesuai untuk menjalankan isinya. Regulasi adalah aturan, dan hanya akan ada kehidupan dan rasa hak, sepanjang bersumber dari norma hukum yang diatur dalam kerangka administratif.
Kedekatan yang dijaga Kekuasaan Eksekutif dengan realitas sosial, ketika menerapkan undang-undang, menjadikan regulasi sebagai instrumen yang paling tepat untuk memberlakukan isinya, sehingga menjaga kesetaraan dan kedaulatan. Regulasi harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan riil yang ada di lingkungan yang akan dimodelkan, guna menopang pembangunan yang adil dari penduduk yang terkait langsung atau terkena dampak dari tindakan tersebut, Regulasi tersebut digunakan untuk tidak melanggar stabilitas dalam segala hal. dari suatu bangsa, mengatur efek dari bisnis yang tidak mungkin, dan menjaga keadilan dalam setiap aspek kehidupan.