Sastra

Apa itu penduduk asing? »Definisi dan artinya

Anonim

"Orang asing" adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada semua individu yang pindah atau menetap di negeri selain tempat kelahiran mereka. Hal ini, saat ini, tunduk pada serangkaian peraturan yang berhati-hati, yang akan membatasi masa tinggal mereka, serta hak atau manfaat yang lebih rendah daripada yang lahir di negara yang bersangkutan. Secara umum, orang yang akan melakukan perjalanan perlu menyelesaikan serangkaian proses yang dapat membantu mereka masuk secara resmi ke negara tersebut, seperti visa; Demikian pula, jika jangka waktu Anda di negara ini lebih dari satu bulan, Anda mungkin memerlukan kartu penduduk, yang menjamin hak Anda sebagai orang asing.

Orang asing dapat mencapai status "residen", jika ia telah melewati batas waktu tetap di negara tersebut untuk mendapatkan tempat tinggal; selain itu, mereka juga diharuskan memiliki visa yang valid, dalam bentuk apa pun. Ini sering dianggap sebagai salah satu langkah utama untuk mencapai kewarganegaraan. Namun, hal ini memerlukan tanggung jawab tertentu, karena jika ada peraturan yang diberlakukan untuk mencapai status tersebut tidak dipenuhi, prosesnya akan dimulai kembali, setelah jangka waktu tertentu.

Contoh negara dari proses yang terlibat dalam mencapai status penduduk asing adalah Amerika Serikat. Pertama, penting bagi orang tersebut untuk memiliki Green Card, yaitu menjadi penduduk tetap yang sah; kemudian, setelah menyelesaikan setiap hari kelanggengan yang diperlukan, dan 31 hari ini selama tahun berjalan dan 183 hari secara penuh selama 3 tahun di salah satu dari 50 negara bagian atau beberapa ruang laut yang menjadi miliknya.