Hukum Proust adalah hukum yang menyatakan bahwa jumlah relatif unsur-unsur yang terbentuk di dalam suatu senyawa dijaga konstan, tanpa memperhitungkan asal senyawa tersebut. Hukum ini pertama kali diajukan oleh ahli kimia Perancis Louis Proust pada tahun 1795.
Proust melakukan sebagian besar penelitiannya di Spanyol dan di sanalah ia berhasil menentukan bahwa campuran elemen dapat dilakukan dalam rasio berat yang berkelanjutan terlepas dari proses langsung yang membentuknya. Dengan kata lain, unsur-unsur yang menyusun suatu senyawa akan mempertahankan proporsi tetap menurut beratnya, dalam sampel bersih suatu campuran. Contoh sederhana dari hukum ini adalah kasus air, ia terdiri dari dua unsur: hidrogen dan oksigen, yang akan selalu dalam perbandingan 1-8, terlepas dari asal air.
Melalui hukum ini Proust juga menunjukkan bahwa teori kimiawan Berthollet tidak benar, karena ia menyatakan bahwa beberapa campuran kimia dapat bervariasi dalam komposisinya, tergantung pada cara pembuatannya. Proust mengaitkan kesalahan ini dengan penyalahgunaan bahan kimia yang tidak seluruhnya dimurnikan. Keberhasilan Proust lebih dari bukti dan teorinya secara pasti didirikan, berkat dukungan dari ahli kimia lain bernama Jons Berzelius, yang mendukung hipotesisnya, yang diterima dengan suara bulat.
Hukum Proust menjamin proporsionalitas antara massa zat reaktif dan produk dalam reaksi kimia. Inilah mengapa ia juga dikenal sebagai hukum proporsi pasti.
Untuk industri dan lingkungan laboratorium, undang-undang ini sangat berguna dalam menghitung jumlah reagen yang diperlukan untuk pembuatan zat, serta jumlah produk yang harus diproduksi.