Ilmu

Apa hukum Kepler? »Definisi dan artinya

Anonim

Inilah hukum-hukum yang diciptakan untuk menjelaskan secara matematis, bagaimana pergerakan planet-planet di sekitar bintang raja (matahari). Orang yang melafalkan hukum ini adalah astronom kelahiran Jerman Johannes Kepler, yang mendedikasikan dirinya untuk mendeskripsikan perpindahan planet, berdasarkan tiga ekspresi matematis, selain itu, ia menemukan bahwa orbit planet tidak melingkar tetapi berbentuk elips..

The hukum yang dirumuskan oleh Kepler, tidak hanya, diterapkan untuk planet-planet, tetapi juga termasuk semua benda langit yang mengorbit, dipengaruhi oleh gravitasi.

Salah satu kesimpulan yang didapat Kepler adalah bahwa benda-benda angkasa cenderung bergerak mengelilingi matahari secara elips, salah satunya matahari.

Argumen lain yang diajukan oleh astronom adalah bahwa garis yang menyatukan planet dengan matahari ditentukan oleh area yang serupa. Kepler menciptakan hipotesis ini dengan memasukkan ke dalam penelitiannya sebuah sistem yang terdiri dari enam planet ini: Jupiter, Mars, Bumi, Venus, Saturnus, dan Merkurius.

Hukum yang dirumuskan Kepler adalah sebagai berikut:

  • Hukum pertama diucapkan pada tahun 1609 dan menyatakan bahwa semua planet berputar mengelilingi matahari, menggambarkan jalur elips.
  • Hukum kedua juga dirumuskan pada tahun 1609 dan menyatakan variasi kecepatan sebuah planet pada titik yang berbeda dalam orbitnya.
  • Hukum ketiga menyatakan bahwa terlepas dari planetnya, kuadrat fase orbitnya berbanding lurus dengan pangkat tiga dari perpanjangan sumbu semi atas dari orbit elips.