Sastra

Apakah hak pilih itu? »Definisi dan artinya

Anonim

Suffrage, suara yang berasal dari bahasa latin “ Suffragium ” yang artinya, membantu atau membantu. Merupakan hak atau hak istimewa untuk memilih untuk memilih perwakilan politik atau untuk menyetujui atau menolak undang-undang. Saat ini, di banyak negara demokrasi, hak untuk memilih dijamin sebagai hak kesulungan, tanpa diskriminasi etnis, kelas atau gender. Tanpa ujian yang mendiskualifikasi (seperti non-melek huruf), warga negara di atas usia minimum yang disyaratkan di suatu negara dapat memberikan suara secara normal dalam pemilihan. Ini disebut hak pilih universal.

Untuk mencapai hak pilih universal, jalan yang panjang harus ditempuh di mana, di banyak negara, pelaksanaan hak politik untuk kepentingan kelompok dibatasi. Diketahui bahwa di masa lalu terdapat berbagai batasan hak untuk memilih, karena mereka yang tidak memenuhi persyaratan tertentu dikeluarkan dari daftar pemilih. Di antara modalitas pemungutan suara yang akan kami sebutkan, yang dikonfigurasi oleh perkiraan ekonomi, di mana pemberian hak untuk memilih dikondisikan dengan memverifikasi pendapatan; dan mereka yang tidak mengakreditasi pendapatan tahunan tertentu, tidak terdaftar dalam daftar pemilih, sehingga tidak dapat memberikan suara.

Dalam bahasa umum, Hak Pilih dan Suara digunakan sebagai konsep yang setara, meskipun dalam doktrin perbedaan mencolok di antara keduanya. Untuk beberapa penulis suaramewakili tindakan yang menentukan pelaksanaan hak untuk memilih. Dalam pengertian ini, hanya warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berhak atas hak pilih; sedangkan Vote digunakan secara lebih luas untuk membuat keputusan di semua jenis badan perguruan tinggi. Bagi yang lainnya, hak pilih dalam pemilu dibuat konkrit melalui hak pilih, sedemikian rupa sehingga hanya mereka yang berhak memilih yang dapat memilih. Namun, kami harus menunjukkan bahwa tidak ada kerugian menggunakan kedua istilah tersebut secara sinonim. Di negara demokratis, undang-undang yang menetapkan hak untuk memilih adalah fundamental dan sangat penting sehingga dalam semua demokrasi perwakilan, hak pilih universal menjadi cara ideal untuk integrasi,konformasi dan legitimasi pemerintah mana pun.